Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Lima Terpidana Korupsi yang Ajukan Uji Materi Pasal Remisi

Terpidana korupsi ini mengajukan uji materi pasal remisi karena menilai pasal itu diskriminatif.

2 November 2017 | 08.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dari balik terali Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, lima terpidana korupsi menggugat Pasal 14 Undang-Undang Pemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal itu diskriminatif lantaran menjadi payung hukum bagi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Aturan tersebut memperketat pemberian remisi bagi koruptor, yakni hanya untuk yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara pidana.

Baca: Alasan Koalisi Sipil Tolak Uji Materi Pasal Remisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini lima terpidana korupsi yang menjadi pemohon uji materi:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suryadharma Ali

Suryadarma Ali. TEMPO/Subekti

Menteri Agama periode 2010-2014 ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Ia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar

Otto Cornelis Kaligis

Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO

Pengacara yang divonis bersalah dalam kasus suap kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Barnabas Suebu
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Gubernur Papua periode 1988-1993 dan 2009-2014 ini terbukti bersalah dalam korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua. Dia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Irman Gusman


Irman Gusman keluar dari ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah ini tersangkut kasus suap kuota gula impor dari Perum Bulog. Dia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Waryono Karno

Bekas Sekretaris JenderMantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

EVAN KOESOEMA (PDAT) | SUMBER: acch.kpk.go.id

Agoeng Wijaya

Agoeng Wijaya

Berkarier di Tempo sejak awal 2006, ia banyak mendalami isu ekonomi-politik, termasuk soal tata kelola sumber daya alam. Redaktur Pelaksana Desk Sains dan Lingkungan ini juga aktif dalam sejumlah kolaborasi investigasi global di sektor keuangan dan perpajakan. Alumnus Universitas Padjajaran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus