Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dari balik terali Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, lima terpidana korupsi menggugat Pasal 14 Undang-Undang Pemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal itu diskriminatif lantaran menjadi payung hukum bagi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Aturan tersebut memperketat pemberian remisi bagi koruptor, yakni hanya untuk yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara pidana.
Baca: Alasan Koalisi Sipil Tolak Uji Materi Pasal Remisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini lima terpidana korupsi yang menjadi pemohon uji materi:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suryadharma Ali
Suryadarma Ali. TEMPO/Subekti
Menteri Agama periode 2010-2014 ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Ia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar
Otto Cornelis Kaligis
Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO
Pengacara yang divonis bersalah dalam kasus suap kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Barnabas Suebu
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur Papua periode 1988-1993 dan 2009-2014 ini terbukti bersalah dalam korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua. Dia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Irman Gusman
Irman Gusman keluar dari ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah ini tersangkut kasus suap kuota gula impor dari Perum Bulog. Dia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Waryono Karno
Bekas Sekretaris JenderMantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
EVAN KOESOEMA (PDAT) | SUMBER: acch.kpk.go.id