Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Richard Eliezer Menyayangkan Pencabutan Perlindungan dari LPSK

LPSK telah memutuskan mencabut perlindungan Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.

12 Maret 2023 | 12.41 WIB

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyayangkan pencabutan perlindungan fisik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ia diwawancara oleh salah satu stasiun televisi dari balik rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reaksi Richard ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Senada dengan Richard, Ronny juga menyesalkan pencabutan ini. Apalagi, kata dia, hal ini terjadi karena miskomunikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Saya sudah bicara sama Richard. Kami tidak mau berkomentar banyak lagi. Posisi kami jelas bahwa kami menyesalkan dan menyayangkan hanya karena miskomunikasi internal dan ego sektoral, LPSK menjadi tidak bijaksana,” kata Ronny saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Maret 2023.

Ronny mengatakan sejauh ini tidak ada ancaman yang diterima oleh Richard dan situasi aman di dalam rumah tahanan Bareskrim. Ia mempercayakan pengamanan Richard kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM karena merupakan tugas mereka sehari-hari dan mereka bekerja profesional. Namun Ronny mengatakan pencabutan ini membuat kliennya kehilangan salah satu hak sebagai justice collaborator (JC).

“Ketika LPSK mencabut perlindungan, maka secara formal salah satu hak terlindung tidak terpenuhi,” ujar Ronny. 

Ronny berharap LPSK memikirkan ulang dan mencari solusi untuk pemenuhan hak Richard Eliezer. Ia juga mengharapkan agar tidak ada konfrontasi dengan pihak-pihak yang sedari awal mengawal kasus ini.

“Tidak perlu berkonfrontasi dengan pihak-pihak yang selama ini saling bersinergi mengawal kasus ini, mengawal, dan menjaga Eliezer,” ujar Ronny.

Sebelumnya, LPSK telah memutuskan mencabut perlindungan Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.

Juru bicara LPSK Rully Novian pencabutan ini diputuskan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK, setelah bersedia wawancara dengan Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.  

LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB. 

“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.

Menanggapi klaim LPSK, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi mengatakan telah memberikan tembusan surat permohonan wawancara kepada LPSK. Kemudian, kata Rosi, LPSK mengirim surat meminta wawancara dengan Richard tidak ditayangkan, dan apabila tetap tayang, maka status Richard akan dicabut.

“LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan. Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media. Gara-gara KompasTV, status perlindungan Richard dicabut. Padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” ujar Rosi dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 10 Maret 2023.

Rosi menegaskan tetap menayangkan wawancara Richard Eliezer karena semua proses perizinan dari kuasa hukum dan keluarga sudah dilakukan. Ia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga sudah memberi izin. “LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan,” kata Rosi.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus