Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ronald Tannur Mengaku Diminta Tenang di Rumah Usai Vonis Bebas

Ronald Tannur mengaku diminta oleh tim kuasa hukumnya untuk tenang di rumah, setelah divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

26 Februari 2025 | 17.18 WIB

Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terhadap Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 25 Februari 2025. Tempo/Annisa Febiola.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terhadap Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 25 Februari 2025. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur mengaku diminta oleh tim kuasa hukumnya untuk tenang di rumah, setelah divonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal ini disampaikan Ronald saat bersaksi di persidangan tiga hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah Ronald berkomunikasi dengan kuasa hukumnya Lisa Rachmat usai divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. 

"Apa komunikasi Saudara setelah keluar dengan Saudara Lisa?" kata jaksa bertanya.

"Tidak ada," ujar Ronald. 

Dia menyebut, hanya ibunya, Meirizka Widjaja, yang berkomunikasi dengan Lisa usai putusan tersebut keluar. "Tapi saya pernah diimbau oleh salah satu tim Ibu Lisa untuk tenang di rumah," katanya kemudian. 

Jaksa menanyakan lagi, apakah orang yang dimaksud Ronald mendatanginya secara langsung ke rumah. Ronald lantas menjawab tidak, melainkan dia hanya dihubungi melalui pesan singkat. 

Sebelumnya, Heru, Erintuah, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. JPU menduga bahwa suap dan gratifikasi itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. 

Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur. "Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Selain itu, JPU menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25. Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000. Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715. 

Ketiganya didakwa menerima suap, sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, ketiga hakim didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus