Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEBUAH pesan pendek menyelinap ke telepon genggam Arnel Affandi, Wakil Ketua Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri). Bunyi-nya: ”Jangan bermain terlalu jauh, saya ada di sana.” Arnel tak menggubrisnya. Beberapa saat telepon genggamnya kembali berbunyi. Lagi-lagi muncul pesan pendek. Kali ini berbunyi, ” Jangan melecehkan YKCI , ada saya di sana.”
Semenjak Asiri mensomasi Ya-yasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dua pekan lalu, Arnel mengaku kerap menerima pesan pendek beraroma ancam-an seperti itu. Nomor pengirimnya tak ada yang dikenalnya. ”Beberapa SMS itu masih saya simpan sebagai bukti,” ujarnya, Rabu pekan lalu. Meski ancam-an datang bertubi-tubi, pria 39 tahun ini mengaku tidak takut. ”Industri rekam-an saat ini butuh kepastian hukum,” ujarnya.
Pada awal Juli, melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, organisasi beranggotakan 87 perusahaan rekaman itu me-lemparkan somasi terbuka kepada YKCI. Asiri menganggap YKCI selama ini telah bertindak terlalu jauh dalam melakukan pemungutan dan penagihan royalti atas pemakaian produk rekaman suara atawa milik anggotanya. ”Seolah-olah YKCI lembaga publik yang punya wewenang itu,” kata Direktur Pengelola EMI Music Indonesia itu.
Padahal, kata Arnel, YKCI yang di-dirikan pada 1990 tak lebih hanya sebagai jembatan pencipta lagu dan pengguna lagu ciptaannya. Tugasnya, antara lain, memungut royalti atas karya cipta musik yang dipakai pihak lain dengan tujuan komersial. Misalnya, artis A yang menyanyikan lagu karya pencipta B di televisi. ”Itu pun dengan catatan penciptanya memberikan surat kuasa kepada YKCI,” kata Arnel.
Di mata Arnel, YKCI berjalan terlalu- jauh. Pemungutan royalti yang dilakukan YKCI dari hari ke hari dinilai kebablasan. Salah satunya, misalnya, me-minta toko kaset untuk membayar ro-yalti dari setiap lagu yang diputar di to-ko tersebut. Tindakan YKCI ini diang-gap para pemilik toko kaset tak masuk akal. Mereka pun mengeluh kepada Asiri. ”Kan aneh, kalau nggak diputar lagu-lagu, mana pembeli tahu itu toko kaset,” kata Arnel.
Selain soal ”razia toko kaset” ini, ada pemicu lainnya yang menyebabkan munculnya ”perang” antara Asiri dan YKCI, yakni langkah YKCI menagih rolyalti lagu-lagu nada dering dan nada sambung pribadi yang dijual para ope-rator telepon seluler. Nada de-ring berisi potongan lagu-lagu yang tengah popu-ler memang kini menjadi mode dan dimi-nati para pemilik telepon genggam-. Menurut Arnel, perusahaan-perusaha-an telekomunikasi menyatakan keberatannya terhadap langkah YKCI itu. ”Lantas mereka mengadu kepada kami,” kata Arnel.
Para operator telepon, kata Arnel, punya alasan kuat menampik membayar royalti yang dituntut YKCI. Menurut mereka, urusan transaksi royalti sudah mereka selesaikan dengan perusahaan rekaman yang menaungi artis yang lagunya dijadikan nada dering atau nada sambung. ”Jadi, tak perlu membayar lagi kepada YKCI,” ujar Arnel. Dia menegaskan, menurut Undang-Undang Hak Cipta, master rekaman lagu yang diputar di toko kaset maupun nada dering dan nada sambung pribadi adalah milik perusahaan rekaman. ”Jadi, YKCI tidak punya hak,” katanya.
Serangan Asiri ke YKCI bukan hanya itu. Kuasa hukum Asiri, Otto Hasibuan, bahkan menunjuk YKCI sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam memungut royalti. Alasan Otto, pada Undang-Undang Hak Cipta No. 19/2002, nama YKCI tidak tercantum sebagai lembaga yang berhak memungut ro-yalti. ”Dasar hukum mereka selama ini hanya surat kuasa dari pencipta saja,” ujarnya.
Juru bicara YKCI, Hendra Lesman, menolak berkomentar terhadap somasi yang dilayangkan Asiri. Namun, menurut kuasa hukum YKCI, Mahendradata, YKCI akan meladeni somasi kirim-an Asiri melalui jalur hukum. Hanya, menurut Mahendradata, kini bukan somasi Asiri yang menjadi titik perhatian pihaknya. ”YKCI akan melaporkan para pelanggar hak cipta yang jelas-jelas telah melanggar undang-undang,” kata-nya.
Perang Asiri melawan YKCI tampaknya bakal panjang dan makin panas. Setelah melayangkan somasi, asosiasi perusahaan rekaman itu kini menyiapkan langkah berikutnya untuk mempercepat membawa YKCI ke meja hijau. Dalam waktu dekat, kata Otto, Asiri akan melaporkan tindakan YKCI memunguti royalti ke polisi. ”Kami juga akan menggugat mereka secara perdata,” kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia ini.
Poernomo Gontha Ridho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo