Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Rugikan Negara Rp 80 Juta, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

31 Agustus 2019 | 09.19 WIB

Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Nanga Badau dan Bea Cukai Meulaboh berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di masyarakat pada Operasi Gempur di Pekan Baru pada Rabu, 3 Juli 2019. (Dok. Bea Cukai)
Perbesar
Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Nanga Badau dan Bea Cukai Meulaboh berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di masyarakat pada Operasi Gempur di Pekan Baru pada Rabu, 3 Juli 2019. (Dok. Bea Cukai)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Rokok ilegal hasil tangkapan Bea Cukai Tangerang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Barang bukti itu berasal dari 131 perkara yang terdiri dari 130 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Perkara pidana khusus yang dimaksud merupakan tindak pidana di bidang Cukai yang didapati oleh petugas Bea Cukai Tangerang," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tangerang Aris Sudarminto dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Aris, pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti. "Barang bukti perkara tindak pidana di bidang cukai merupakan rokok ilegal yang tidak berpita cukai serta berpita cukai palsu, pada tahun lalu dan kita musnahkan sekarang," ujarnya.

Barang bukti berupa rokok ilegal yang dimusnahkan, kata Aris, sejumlah 208.800 batang atau 52 bal rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu dan lima slop rokok ilegal tak berpita cukai.

"Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan di bidang Cukai sesuai pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujarnya.

Adapun tindak pidana di bidang cukai, kata Aris, dilakukan oleh terpidana berinisial HW dan mendapat putusan hukuman selama 1 tahun 6 bulan kurungan. Sampai dengan barang bukti dimusnahkan, pelaku masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyaratakan Kota Tangerang. "Motifnya mencari keuntungan sehingga terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 80 juta," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus