Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemilik akun X atau Twitter mengunggah video yang menunjukkan Bea Cukai sedang mengadakan razia. Narasi kiriman di media sosial itu menggambarkan satuan dari direktorat jenderal di kementerian keuangan tersebut sedang melakukan penertiban barang impor ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam tayangan terlihat pemeriksaan berlangsung di sebuah toko kelontong. “Beraninya sama rakyat kecil, importir nakal dan oknumnya apa kabar?” tulis pemilik akun @Aryprasetyo85 pada 21 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo lantas merespons hal tersebut. Ia membalas ungahan dengan mengatakan bahwa itu bukan razia barang dari luar negeri.
“Video ini menunjukkan operasi gempur rokok ilegal yang rutin dilakukan oleh teman-teman bea cukai bersama pemda setempat, bukan razia barang impor ilegal” ujarnya lewat akun resmi @prastow dikutip Kamis, 25 Juli 2024.
Anak buah Sri Mulyani itu mengatakan penertiban penting untuk memastikan tidak terjadi peredaran hasil tembakau secara tidak resmi, yang dapat merugikan negara. Operasi di hilir ini, kata dia, dilakukan untuk mendapat petunjuk adanya peredaran rokok ilegal sehingga dapat mendeteksi jejaring dari hulu.
Ia mengklaim sejak kurun waktu 2021 hingga tahun ini, telah dilakukan 67.074 penindakan dengan jumlah 2,2 miliar batang rokok. Nilai yang didapat ditaksir Rp 2,5 triliun.
Pada kesempatan yang sama, akun X resmi @beacukaiRI juga menuliskan hal senada. Penindakan rokok ilegal merupakan kolaborasi Bea Cukai dengan satuan polisi pamong praja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dinas perindustrian dan perdagangan dan pemerintah setempat.
Razia barang impor ilegal memang sedang gencar dilakukan sejak dibentuknya satuan tugas impor ilegal oleh kementerian perdagangan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyebut satuan tugas (satgas) yang mengatasi barang impor ilegal berlaku selama satu tahun. “Nanti dievaluasi ditambah produknya diperpanjang lagi," ujar Moga di Jakarta, Rabu 17 Juli 2024 dikutip dari Antara.
Pasca dibentuknya satgas ramai diberitakan penindakan di pusat perbelanjaan yakni ITC Mangga Dua Jakarta. Namun hal itu dibantah oleh humas Bea Cukai lewat keterangan resminya Jumat, 19 Juli 2024.