Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari NasDem Ahmad Ali. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, berapa kekayaan Ahmad Ali? Dikutip dari laman LHKPN KPK, Ahmad Ali melaporkan kekayaannya sejumlah Rp 132,5 miliar. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 27 Maret 2023 untuk periode 2022, dari total harta kekayaannya, Ali memiliki 47 aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, yakni Sulawesi Tengah (Sulteng), Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Australia, senilai Rp 64.108.948.660.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain tanah dan bangunan, Ahmad Ali juga memiliki kendaraan dengan total nilai mencapai Rp 10.601.500.000. Beberapa kendaraan tersebut di antaranya Honda Accord Sedan tahun 2010, Toyota Avanza Minibus tahun 2005, Nissan X-Trail Minibus tahun 2005, Nissan Frontier Minibus tahun 2008, Mitsubishi Truck tahun 2005, Wrangler Jeep tahun 2012, Toyota Land Cruiser Jeep tahun 2013, Toyota Alphard Minibus tahun 2015, CRV Honda tahun 2012, Lexus Jeep tahun 2016, Aurum Road Bike tahun 2021, dan Mercedes SUV tahun 2022.
Politikus NasDem ini juga memiliki harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp 5.150.000.000, surat berharga Rp 6.720.000.000, kas dan setara kas Rp 87.014.982.992, serta harta lainnya Rp 2.320.000.000. Dia memiliki hutang Rp 43.387.437.341.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Setiawan membenarkan adanya penggeledahan di rumah pribadi eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai NasDem Ahmad Ali. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari. "Perkara TPPU tersangka Rita W," kata Rudi Setiawan kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 4 Februari 2025.