Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin atas status tersangka yang dikenakan padanya. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Paman Birin tidak sah karena sewenang-wenang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal," kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan tidak sah terhadap penyidikan yang dikenakan kepada Sahbirin, serta menyatakan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sebutan Paman Birin, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang dikenakan padanya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mengklasifikasikan perkara tersebut sebagai pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dinyatakan batal. “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” seperti tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin yang diperoleh Tempo pada Jumat, 11 Oktober 2024.