Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Saksi Ahli dari Tom Lembong Sebut Perhitungan Kerugian Negara Harus Dari BPK, Ini Bantahan Jaksa

Jaksa dari Kejagung membantah pernyataan saksi ahli yang diajukan pihak Tom Lembong.

22 November 2024 | 13.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Zulkifli, membantah pernyataan saksi ahli yang diajukan oleh pihak mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi harus berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut dia, tak ada aturan yang mengharuskan perhitungan kerugian negara tersebut berasal dari BPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu kan pandangan dari ahli, kami sampaikan ada pendekatan yang berbeda ketika berbicara kerugian negara dalam perspektif  tindak pidana korupsi," ujar Zulkifli saat ditemui Tempo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Zulkifli, yang menjadi saksi ahli dari pihak Tom Lembong menyatakan penghitungan kerugian negara dari kejaksaan dianggap tidak sah sebagai alat bukti. Menurut dia yang berhak menghitung hanya lembaga auditor resmi negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).   

Pernyataan Zulkifli itu menangapi pertanyaan kuasa hukum Tom soal kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula. Kuasa hukum Tom mempertanyakan pernyataan pihak Kejagung yang sebelumnya menyatakan belum mengantongi hasil audit kerugian negara dari lembaga apa pun dalam kasus ini. Akan tetapi, pihak Kejagung sudah menyatakan kebijakan impor gula sebanyak 105 ribu ton pada 2015 itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar. 

Hitungan tersebut merupakan taksiran penyidik yang dinilai dari keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik perusahaan pelat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). 

Zulkifli juga menegaskan tidak ada keharusan laporan BPK menjadi syarat penetapan tersangka. Ia menjelaskan hukum administrasi negara dan hukum tindak pidana korupsi memiliki konteks berbeda dan tidak bisa dipertentangkan. "Hukum pidana punya otonomi dan bisa berbeda dengan yang diatur di administrasi negara, nggak bisa dipertentangkan. Hukum pidana mengatur sendiri," ujar dia. 

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus. Menurut Kejagung, kebijakan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT Angels Products melanggar aturan. Kejagung menyatakan, saat itu pemerintah menyatakan stok gula nasional surplus sehingga tak diperlukan impor. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus