Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komnas HAM Terima 114 Pengaduan Soal Pelanggaran HAM PSN

Komnas HAM menerima 114 pengaduan soal pelanggaran HAM PSN sejak 2020.

14 Maret 2025 | 16.22 WIB

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sejak 2020 hingga 2023 ada sekitar 114 aduan pelanggaran HAM yang terjadi akibat Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro usai menghadiri kegiatan Deklarasi Merauke di Petrus Vertenten Center, Merauke, Papua Selatan pada Jumat 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setidaknya ada 114 aduan yang kami catat sepanjang 2020 hingga 2025," katanya kepada awak media.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia melanjutkan, beberapa kasus sudah diberikan rekomendasinya oleh Komnas HAM. Beberapa dari rekomendasi itu penyelesaiannya dengan mediasi antara pemerintah dan perusahaan terkait, tetapi tidak semua yang bisa dilakukan dengan mediasi karena hal itu harus berdasarkan persetujuan dua belah pihak.

Sementara itu untuk kasus kekerasan oleh aparat kepolisian dan pemerintah, Komnas HAM biasanya merekomendasikan penegakan hukum. “Seperti dalam kasus rempang, kami rekomendasikan penegakan hukum,” ucapnya.

Kemudian, Komnas HAM juga tidak hanya menerima pengaduan kasus kekerasaan, tetapi juga sengketa tanah dan sumber daya alam. “Ya kami juga memberikan rekomendasi tidak hanya kepada aparat keamanan atau kepolisian, tapi juga pemerintah daerah kepada korporasi,” katanya.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pencegahan terhadap masyarakat yang dikriminalisasi.  Namun untuk rekomendasi yang bersifat komprehensif strategis, tentu itu memerlukan kajian yang luas juga. 

Dia melanjutkan, baik dari segi regulasi maupun kajian terhadap tata kelola pelaksanaan PSN.” Yang itu kami agak kesulitan untuk bisa merangkum karena proyek PSN itu bentuknya macam-macam dan tidak bisa dipukul rata,” katanya.

Namun masalahnya, Komnas HAM tidak punya kewenangan untuk memaksa rekomendasi itu dilaksanakan. "Kami tidak punya kewenangan untuk memaksa," katanya.

Fachri Hamzah

Kontributor Tempo di Padang, Sumatera Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus