Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Saksi mahkota memberi bebas

Warga yunani itu berjanji memberi uang, asalkan ketiga korban mencabut kesaksiannya di pengadilan? jaksa kasasi ke mahkamah agung.

13 Maret 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KONSTANTIN Frangos alias Jimmy, 43 tahun, divonis bebas Sabtu akhir bulan lalu. Di Pengadilan Negeri Surabaya, warga Yunani itu didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa gadis di bawah umur. Pada hari itu majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan jaksa. ''Tidak ada seorang saksi pun yang mengetahui perbuatan persetubuhan dan pencabulan (oleh terdakwa) terhadap gadis di bawah umur itu,'' begitu antara lain menurut Soenoto, ketua majelis hakim. Tapi, setelah vonis bebas itu, bukan berarti Jimmy boleh segera berlenggang pulang ke negerinya. Peradilan baginya belum tuntas, karena jaksa segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Selasa pekan lalu. Sebelumnya ayah dua anak itu dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Ramli Sarong karena berbuat cabul dengan tiga gadis ber- umur 14 tahun. Gadis-gadis itu sebut saja namanya Hani, Suni, dan Niti pembantu di rumah kontrakan Jimmy di Kompleks Kutisari Indah, Surabaya. Pengakuan ketiga korban itu kepada penyidik, mereka dipaksa Jimmy melakukan perbuatan tidak senonoh sejak awal Januari lalu. Adegan dengan kapten sebuah kapal berbendera Italia itu dilakukan berempat sekaligus di ranjang kamar tidur Jimmy. Menurut Jaksa Ramli Sarong, yang mengutip pengakuan korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jurus yang digunakan terdakwa Jimmy, selain dengan rayuan, adalah membayar korban masing-masing Rp 30 ribu. Perbuatan Jimmy terbongkar setelah saksi pelapor Tasima, 23 tahun, yang juga pembantu Jimmy, mengadukannya ke Kepolisian Sektor Kotarungkut, Surabaya. Toh dakwaan Jaksa kandas di pengadilan. Apalagi setelah ketiga korban itu mencabut dan bahkan membantah seluruh pengakuan mereka di persidangan. ''Mereka kan saksi mahkota. Kalau mereka sudah mencabut kesaksiannya dalam BAP, sulit untuk membuktikan kesalahan terdakwa,'' ujar Ramli. Sedangkan isu yang beredar adalah para saksi korban mencabut pengakuannya karena ada pikatan lain dari pihak Jimmy. Katanya, Jimmy menjanjikan sejumlah uang bila mereka mencabut kesaksian itu. Bagaimana? Tunggu saja turunnya keputusan dari Mahkamah Agung. Mbm

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus