Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Saksi Sidang Tom Lembong Sebut Eks Mendag Enggartiasto Buka Keran Impor Gula Tanpa Rakortas

Susy Herawaty bersaksi dalam sidang Tom Lembong bahwa eks Mendag Enggartiasto Lukita pernah mengizinkan impor gula tanpa melalui rakortas.

24 Maret 2025 | 17.21 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, 20 Maret 2025.  Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Susy Herawaty, pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus korupsi gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hari ini menyebut nama mantan Menteri Perdagangan 2016-2019 Enggartiasto Lukita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Subdit Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag periode September 2016-Januari 2018 itu mengatakan, Enggartiasto pernah mengizinkan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) antarkementerian terkait.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hal tersebut terungkap setelah kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan apakah izin impor gula yang dikeluarkan oleh Enggartiasto Lukita melalui tahap rakortas. "Yang saudara saksi ketahui, apakah di dalam penerbitan izin impor yang dilakukan oleh saudara Engartiasto Lukita itu menggunakan dasar hukum persetujuan impor?" kata kuasa hukum bertanya kepada Susy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

Namun, awalnya Susy mengaku lupa mengenai hal tersebut. "Saya lupa yang mulia. Tapi sudah tertuang semua di dalam BAP, pertanyaan-pertanyaan terkait 2017," kata Susy yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antarlembaga Kemendag.

Kuasa hukum Tom Lembong pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Susy. Dia mengatakan, Susy dalam BAP menyebutkan bahwa prosedur penerbitan persetujuan impor maupun pihak yang melakukan verifikasi diproses mulai dari staf pelaksana, lalu berjenjang ke atas melalui kepala seksi, kasubdit, direktur hingga ke dirjen dan/atau menteri. Susy kemudian membenarkan hal tersebut.

"Kemudian saksi menjelaskan bahwa dalam penerbitan persetujuan impor ini tidak memenuhi persyaratan, karena tidak ada pembahasan di dalam raportas sebelumnya. Ini ada jawaban saudara," kata kuasa hukum Tom.

"Mohon izin, saya lupa yang mulia," kata Susy.

Kuasa hukum kembali membacakan isi BAP Susy. "Ini jawaban saudara: mengenai kenapa permohonan persetujuan impor yang tidak memenuhi persyaratan, salah satunya dalam hal ini adalah tidak adanya rakortas, namun tetap diterbitkan dalam hal ini oleh Saudara Enggartiasto Lukita. Apakah jawaban ini saat itu saudara saksi menerangkan dengan sebenar-benarnya?" kata kuasa hukum mengonfirmasi.

"Iya," ujar Susy.

Dia mengatakan, kebijakan importasi gula pada 2017 tanpa rakortas itu merupakan perintah pimpinan. Namun, memang tidak langsung ke padanya, melainkan berjenjang.

"Berjenjang. Saya perintah dari direktur. Tapi saya sudah menyampaikan kondisi ketidakadaan rakortas tadi," kata dia.

Kuasa hukum Tom Lembong kembali membacakan isi BAP Susy tentang instruksi importasi gula. Dia mempertanyakan apakah Susy tetap pada jawaban tersebut.

"Namun pada saat itu, Direktur Impor menyampaikan kepada saya agar permohonan persetujuan impor tersebut tetap mesti diproses, karena hal tersebut menurut Direktur Impor merupakan instruksi dari Menteri Perdagangan Bapak Enggartiasto Lukita, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan diskresi dan kewenangan menteri," kata kuasa hukum membacakan.

Susy pun membenarkan hal tersebut. "Pada saat itu seperti itu," kata dia. Dia mengaku baru mempelajari mengenai diskresi izin impor tersebut setelah dimutasi ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun yang sama. Sebelum itu, dia mengklaim tidak tahu isi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tahun 2016 yang di dalamnya diatur hal tersebut.

"Ternyata ada poin-poin dimaksud, seperti pengecualian harus rakortas. Jadi, saya sampaikan kepada pimpinan saya, Bapak Direktur, bahwa ini tidak memenuhi ketentuan di dalam Permendag dimaksud. Kemudian Bapak Direktur menyampaikan ini adalah perintah dari Bapak Menteri. Ini diskresi, seperti itu," tutur Susy.

Kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan, apakah di dalam Permendag tersebut diatur bahwa menteri dapat menerbitkan persetujuan impor, meskipun ketentuan-ketentuannya tidak dipenuhi. "Sepemahaman saya, pengecualian dari peraturan menteri tersebut bisa dilakukan, dengan berdasarkan keputusan rakortas," kata Susy.

Sebelumnya, Tom meyakini bahwa tidak ada perbuatannya serta Mendag lain pada periode tempus delicti perkara impor gula tersebut yang melanggar hukum. Dia juga yakin bahwa seluruh Mendag di periode itu bisa ikut membuktikan bahwa proses importasi gula memang rutin dilakukan dan tidak ada pelanggaran. 

Semua menteri pada periode itu, kata dia, melakukan kebijakan yang sama. "Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Semua Menteri Menteri Perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua importasi gula itu selama 2015-2023 rutin saja. Itu yang memang saya sengaja diabaikan oleh kejaksaan," tutur dia usai sidang pada Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam perkara kasus korupsi impor gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

JPU mengatakan, Tom selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Menurut jaksa, penerbitan persetujuan impor itu dilakukan tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus