Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan seorang mahasiswa bernama Achmad Syiva Salsabila atas penerapan dan perlakuan Surat Izin Mengemudi atau SIM Digital saat razia yang dilakukan aparat kepolisian. MK menganggap gugatan Syiva untuk uji materil Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berada pada kategori sanksi pidana dan/atau denda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rumusan kebijakan yang terdapat pada pasal tersebut bukan hanya mengenai lamanya ancaman pidana kurungan dan/atau besarnya denda, melainkan meliputi pula siapa subjek hukumnya, apa objek hukumnya, serta apa jenis peristiwa/aktivitas yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau denda,” keterangan MK pada malam MKRI.Id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MK menilai frasa “menunjukkan surat Izin Mengemudi” merupakan unsur peristiwa hukum yang menunjukkan suatu objek hukum yang tidak dapat dipisahkan dengan keberlakuan norma Pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ. Uji materil terhadap Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ ini, menurut MK tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan Pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ yang menyatakan, "Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: ...; b. Surat Izin Mengemudi; ...".
Tidak terpenuhinya norma Pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, menurut MK, pemaknaan yang dimohonkan oleh pemohon dengan memunculkan atau menghilangkan frasa dimaksud, maupun menambah atau mengurangi makna frasanya dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, merupakan bagian dari kebijakan pemidanaan. Terlebih, dengan menambahkan pemaknaan sebagaimana yang dimohonkan hanya pada Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ tanpa mengaitkan dengan Pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK menilai penambahan rumusan berupa kata atau kalimat baru maupun dengan cara memberikan makna atau tafsir tersebut merupakan domain pembenuk UU. Hal tersebut dikarenakan berkaitan erat dengan tindakan pembatasan hak dan kebebasan seseorang.
“Oleh karenanya, rumusan Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ telah memenuhi ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah harus menahan diri agar tidak menambah rumusan ataupun makna pasal mengenai pemidanaan yang telah dirumuskan oleh pembentuk undang-undang dalam posisi atau perannya sebagai representasi kehendak rakyat,” tulis keterangan MK.
MK berpendapat pasal 288 ayat (2) UU LLAJ telah memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta ketentuan a quo tidak terbukti menghalangi pemohon dalam mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
“Dengan demikian, menurut MK dalil pemohon mengenai inkonstitusionalitas bersyarat frasa ‘menunjukkan Surat Izin Mengemudi’ dalam norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Kontitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 174/PUU-XXII/2024, Jumat 21 Maret 2025.
Sebelumnya, Achmad Syiva Salsabila mengajukan uji materiil Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 ke MK pada Kamis, 19 Desember 2024. Achmad Syiva menilai pasal yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
Syiva menilai norma tersebut merugikan hak konstitusionalnya terutama saat penerapan dan pengakuan SIM digital dalam kegiatan razia oleh aparat kepolisian. Menurutnya, pada pasal tersebut terdapat ambiguitas tafsir pada frasa “menunjukkan Surat Izin Mengemudi” yang tidak menjelaskan secara eksplisit bentuk atau format SIM yang dapat diterima, berbentuk kartu fisik atau digital.
Oleh karena itu, ia merasa adanya ketidakjelasan peraturan mengenai penerimaan dan standar SIM digital dalam proses penegakan hukum lalu lintas. Ia menyebut hal tersebut adalah kegagalan negara dalam menjalankan Welfare State (negara kesejahteraan).
“Pemohon tetap dikenai sanksi yang mengikat walaupun memenuhi kewajiban administratif dengan memiliki SIM yang sah karena adanya ketidakjelasan dalam peraturan mengenai apakah SIM digital yang diterbitkan oleh kepolisian melalui aplikasi resmi diakui sebagai bukti sah kelayakan mengemudi," kata Syiva dalam sidang yang dihadirinya secara daring seperti dikutip dari Mkri.Id.
"Pemohon merasa tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum ketika menunjukkan SIM dalam bentuk digital yang tidak dianggap sah oleh pihak kepolisian pada saat razia lalu lintas, meskipun SIM elektronik tersebut telah diterbitkan secara resmi oleh Polri melalui aplikasi digital Korlantas,” kata dia.
Pilihan Editor: SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alsannya?