Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Sementara satu terdakwa lainnya, Serean Satu Rafsin Hermawan divonis hukuman penjara selama empat tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Arif Rahman dalam persidangan tingkat pertama dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 25 Maret 2025. “Menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua,” kata Arif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan oditur militer terhadap ketiga pelaku. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tindakan Bambang dan Akbar sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang disampaikan oditur dalam dakwaan.
Salah satu unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini yaitu penggunaan senjata api oleh pelaku. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyebutkan Bambang tidak berhak menggunakan senjata tersebut.
Senjata yang ia gunakan untuk menembak Ilyas adalah milik terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli yang memegang surat izin inventaris senjata. Senjata organik milik TNI AL itu dipegang Sersan Akbar karena dia merupakan ajudan dari salah satu pimpinan Komando Pasukan Katak (Kopaska). Namun saat peristiwa Senjata itu melekat pada dirinya, meski tidak sedang bertugas.
Hakim menyatakan senjata api tersebut dalam keadaan siap tembak dan terisi amunisi jauh sebelum peristiwa terjadi. “Sementara terdakwa dua punya waktu untuk mengosongkan senjata, tapi itu tidak dilakukan,” ujar hakim.
Selain itu, unsur kesengajaan juga tampal dari sasaran tembak yang mengenai dada korban. Sebagai anggota TNI, hakim menyatakan pelaku mengetahui sasaran tembak yang dapat mengakhiri nyawa seseorang.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari dinas militer. Pemecatan juga dialami oleh terdakwa yang divonis 4 tahun penjara, Rafsin, karena melakukan penadahan barang yang diperoleh dari tindakan pidana.
Kasus ini bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO kepada Ilyas Abdurrahman selaku pemilik CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta.
Mengetahui mobil yang disewakan itu berpindah tangan, Ilyas mencoba mengejarnya. Dia mengetahui posisi mobil tersebut berada di tol Merak-Tangerang berdasarkan piranti GPS yang terpasang di bagian belakang mobil.
Ilyas dan sejumlah rekannya, termasuk Ramli yang mengalami luka tembak, terlibat pertengkaran dengan ketiga anggota TNI AL tersebut. Keributan itu akhirnya berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025.
Pilihan Editor: Teror Kepala Babi dan Tikus yang Terpenggal