Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Samadikun Hartono Lunasi Sisa Uang Pengganti BLBI Rp 87 Miliar

Samadikun Hartono membayar dengan cara mencicil beberapa kali.

17 Mei 2018 | 15.01 WIB

Terpidana korupsi kasus BLBI Samadikun Hartono berjalan dengan lenggang saat kawal di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, 21 April 2016, malam. Terdapat perlakuakn yang berbeda antara pemulangan buronan kasus korupsi BLBI, Samadikun dengan buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi. Hartawan dipulangkan ke Indonesia dari Singapura dengan pengawalan yang ketat dan tangan diborgol sedangkan Samadikun berjalan dengan lenggang tanpa pengawalan yang ketat. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terpidana korupsi kasus BLBI Samadikun Hartono berjalan dengan lenggang saat kawal di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, 21 April 2016, malam. Terdapat perlakuakn yang berbeda antara pemulangan buronan kasus korupsi BLBI, Samadikun dengan buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi. Hartawan dipulangkan ke Indonesia dari Singapura dengan pengawalan yang ketat dan tangan diborgol sedangkan Samadikun berjalan dengan lenggang tanpa pengawalan yang ketat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengeksekusi sisa uang pengganti dari terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono sebesar Rp 87 miliar. Uang tersebut dibayarkan terpidana ke Bank Mandiri untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana menjelaskan terpidana Samadikun telah melunasi seluruh uang pengganti yang harus dibayarkan kepada negara. Samadikun melunasi uang pengganti dengan cara dicicil atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi BLBI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Tony, kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti itu sesuai putusan Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Samadikun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp169 miliar.

"Jadi dengan dibayarkannya uang pengganti yang terakhir ini, semua kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti sudah lunas atau sudah selesai semuanya. Semua uang itu disetorkan Samadikun ke Bank Mandiri untuk kemudian dilanjutkan ke kas negara," tutur Tony, Kamis, 17 Mei 2018.

Tony belum menyebutkan alasan terpidana Samadikun harus mentransfer uang pengganti sebesar Rp 87 miliar ke Bank Mandiri. Namun, dia hanya menjelaskan uang pengganti itu akan langsung disetorkan ke kas negara oleh tim eksekutor yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Terpidana sudah mentransfer uang itu ke Bank Mandiri. Nanti harus ada proses lanjutan dari Bank Mandiri oleh Jaksa dieksekusi ke kas negara," katanya.

Menurut Tony, terpidana Samadikun melunasi uang pengganti dengan cara dicicil beberapa kali. Pertama pada 2016, Samadikun sudah membayar uang pengganti cicilan pertama sebesar Rp 41 miliar, kemudian pada tahun 2017, uang pengganti dibayarkan 2 kali yaitu dengan nilai masing-masing Rp 20 miliar, artinya pada 2017 Samadikun membayar Rp 40 miliar.

Selanjutnya pada awal 2018, Samadikun juga kembali mencicil uang pengganti Rp 1 miliar. Terakhir pada Mei 2018, ada Rp87 miliar yang disetorkan Samadikun ke kas negara.

"Jadi dengan cicilan yang terakhir ini artinya Samadikun sudah selesai membayar semua uang pengganti yang dibebankan atas kasus dia," katanya.

BISNIS.COM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus