Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lunasi Uang Pengganti BLBI dengan Troli, Siapa Samadikun Hartono?

Terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Samadikun Hartono, melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 87 miliar.

18 Mei 2018 | 13.06 WIB

Petugas Bank Mandiri membawa tumpukan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, 17 Mei 2018. Samadikun mengembalikan uang sebesar Rp 87 miliar dalam bentuk tunai ke kas negara. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas Bank Mandiri membawa tumpukan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, 17 Mei 2018. Samadikun mengembalikan uang sebesar Rp 87 miliar dalam bentuk tunai ke kas negara. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Samadikun Hartono, melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 87 miliar. Uang pengganti itu kemarin diangkut dengan troli dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana menjelaskan, terpidana Samadikun telah melunasi seluruh uang pengganti yang harus dibayarkan kepada negara. Samadikun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti itu, ujar Tony, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Samadikun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta.

"Jadi, dengan dibayarkannya uang pengganti yang terakhir ini, semua kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti sudah lunas atau sudah selesai semuanya. Semua uang itu disetorkan Samadikun ke Bank Mandiri untuk kemudian dilanjutkan ke kas negara," tuturnya Kamis, 17 Mei 2018.

Lalu, siapa sebenarnya sosok Samadikun Hartono? Dia diketahui merupakan bekas Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk.

Bank Modern merupakan satu dari 48 bank yang pernah menerima dana BLBI sebesar Rp 138 triliun. Samadikun yang saat itu menjabat Presiden Komisaris Bank Modern terbukti telah menggunakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut menyimpang dari tujuan yang secara keseluruhan.

Saat diputuskan bersalah, Samadikun sempat kabur ke luar negeri hingga akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Kamis, 18 April 2016. Menurut Tony, terpidana Samadikun melunasi uang pengganti dengan cara dicicil beberapa kali.

Pertama, pada 2016, Samadikun membayar uang pengganti cicilan pertama sebesar Rp 41 miliar. Kedua, tahun 2017, uang pengganti dibayarkan dua kali dengan nilai masing-masing Rp 20 miliar. Artinya, pada 2017, Samadikun membayar Rp 40 miliar.

Selanjutnya, pada awal 2018, Samadikun kembali mencicil uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Terakhir, Mei 2018, ada Rp 87 miliar yang disetorkan Samadikun ke kas negara. "Jadi, dengan cicilan yang terakhir ini, artinya Samadikun sudah selesai membayar semua uang pengganti yang dibebankan atas kasusnya," katanya.

Samadikun Hartono juga merupakan satu pendiri Modern Group. Gurita bisnis Modern Group di antaranya menjadi distributor Fujifilm dan jaringan retail 7-Eleven.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus