Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Unit Narkoba Kepolisian Sektor Menteng menangkap aktor Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa (37) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat, 1 Maret 2019. Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian Rishadi mengatakan, Sandy Tumiwa ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, bersama laki-laki bernama Mikhael Angelio Yandi Langke (19).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"MAY mengakunya manajer. Mereka lagi berdua di kamar (hotel)," kata Arie saat dihubungi, Ahad, 3 Maret 2019.
Arie menuturkan, keduanya ditetapkan tersangka pengguna narkoba. Penangkapan oleh polisi bermula dari laporan warga bahwa diduga ada penyalahgunaan narkoba di Hotel The Grove, Kuningan, Jakarta Selatan.
Polisi lalu menggeledah kamar nomor 1218 lantai 12 hotel itu pada Jumat, 1 Maret 2019, pukul 02.30 WIB. Di dalam kamar, polisi menciduk dua laki-laki lengkap dengan sisa sabu seberat 0,24 gram.
"Berdasarkan pengakuan mereka, itu sisa dari penggunaan sabu yang dia beli dua hari sebelumnya sebanyak setengah gram," ucap Arie.
Sandy Tumiwa dan Mikhael kemudian menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan, Sandy dan Mikhael positif mengonsumsi sabu. "Sudah kita tangkap dua orang dan ditahan," ujar dia.
Polisi menjeratnya Sandy Tumiwa dan Mikhael dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 tentang Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.