Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Sandy Tumiwa kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di Hotel The Grove, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat dinihari, 1 Maret 2019. Kepada polisi, Sandy mengatakan dirinya menggunakan barang haram itu karena sedang galau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada, katanya masalah pribadi saja," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi saat dihubungi, Ahad, 3 Maret 2019. Namun, Arie tak merinci masalah pribadi yang dialami Sandy.
Unit Narkoba Kepolisian Sektor Menteng menangkap pria berusia 37 tahun itu pada 1 Maret 2019 pukul 02.30 WIB. Sandy terciduk sedang bersama laki-laki bernama Mikhael Angelio Yandi Langke (19) di kamar nomor 1218 lantai 12 hotel itu. Arie mengatakan, Mikhael mengaku sebagai manajer Sandy.
Sandy, ujar dia, membeli setengah gram sabu seharga Rp 800 ribu. Sebelum ditangkap, pelaku sudah menghabiskan setengahnya. Karena itulah, sisa sabu yang ditemukan di dalam kamar hotel seberat 0.24 gram. Barang bukti lain yang ditemukan, yakni alat hisap berupa bong dan aluminium foil. Hasil pemeriksaan urine keduanya positif narkoba.
Menurut Arie, Sandy Tumewa membeli sabu dari dua orang berinisial IF dan RM dalam satu tahun terakhir. Sandy rutin memesan sabu melalui sambungan telepon setiap dua hari sekali.
Adapun polisi telah menangkap pemasok sabu itu di rumah makan Mie Aceh, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu sore, 2 Maret 2019. "Semuanya tersangka dan ditahan," ucap Arie.
Polisi menjerat Sandy Tumiwa dan Mikhael dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. Sementara IF dan RM disangka Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ANI DIANA | ANTARA