Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita empat aset berupa tanah debitur atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dijaminkan pada PT Bank Dagang Negara.
Penyitaan dilakukan pada 5 November 2021 di Karawang, Jawa Barat sesuai dengan putungan pengadilan. Sebelumnya, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menagih utang BLBI PT Timor Putera Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan tanggal 27 November 2008 telah dianggap sah, sehingga hutang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan. Dengan pertimbangan ini, maka hak tagih negara kepada PT TPN kembali menjadi milik Negara," demikian pernyataan dalam siaran pers resmi yang diterima Tempo pada Senin, 8 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, empat bidang tanah itu telah dipasang plat tanda sita dan siap dilelang secara terbuka. Rinciannya empat tanah itu adalah tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors; tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. Kemudian tanah seluas 100.985,15 meter persegi
terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang
sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors dan tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Selain itu, Satgas BLBI juga sudah menagih PT Usaha Mediatronika Nusantara, yang telah dua kali membayar kepada negara dengan pembayaran I pada 20 September 2021 sebesar Rp 909.090.909,00 dan pembayaran II pada 28 Oktober 2021 sebesar Rp 9.390.909.091,00.
Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus mengupayakan pengejaran terhadap obligor atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara. Salah satunya dengan menyita aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah bangunan, saham, dan perusahaan, maupun pembatasan keperdataan.
Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset pihak ketiga tanpa legalitas, akan dilakukan proses pidana.
"Oleh karena itu, pemerintah meminta itikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya," dalam keterangannya.
ANDITA RAHMA