Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PUTUSAN Mahkamah Agung itu hanya setebal 23 lembar. Tapi, isinya membuat ribuan orang yang menempati lahan 44 hektare di Meruya Selatan, Jakarta Barat, bakal kehilangan tempat tinggal. Sekolah, rumah sakit, lapangan sepak bola, dan taman seluas 1,2 hektare di sana juga bakal lenyap. Mahkamah menunjuk PT Portanigra sebagai pemilik lahan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo