Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Satu Putusan Dua Nama

Warga menemukan sejumlah kesalahan dalam vonis Mahkamah Agung. Nama Paulus Effendi Lotulung tertera dalam vonis, padahal tak ikut bersidang.

28 Mei 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUTUSAN Mahkamah Agung itu hanya setebal 23 lembar. Tapi, isinya membuat ribuan orang yang menempati lahan 44 hektare di Meruya Selatan, Jakarta Barat, bakal kehilangan tempat tinggal. Sekolah, rumah sakit, lapangan sepak bola, dan taman seluas 1,2 hektare di sana juga bakal lenyap. Mahkamah menunjuk PT Portanigra sebagai pemilik lahan.

Kasus ini bermula dari gugatan Porta terhadap tiga warga pemilik lahan, salah seorang di antaranya Djuhri bin Geni, pada 1996. Setelah kalah di pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memenangkan Porta.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Haryanto, merencanakan jadwal eksekusi pada 21 Mei lalu. Inilah yang memicu keresahan warga. Berbagai reaksi bermunculan. Antara lain, warga siap menghadang petugas eksekusi dengan katapel dan golok.

Yang berpikiran sehat menempuh upaya hukum buat bertahan. Salah satu celah hukum yang ditilik adalah menguliti berkas putusan. Warga menemukan 51 poin kesalahan salinan Keputusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Salah satunya adalah keluarnya dua putusan yang salah satu nama para hakim agungnya berbeda. Satu putusan tak tercantum nama hakim Paulus Effendi Lotulung, putusan lainnya memuat nama hakim agung itu sebagai hakim kasasi. Mahkamah Agung sendiri menganggap ini kecelakaan, cuma salah ketik.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membantah tudingan putusan MA dalam kasus Meruya penuh kejanggalan. Menurut dia, isi dalam salinan putusan yang dikeluarkan tidak ada yang berubah atau berbeda. ”Hanya kesalahan ketik yang menyebut nama Pak Paulus, itu saja,” kata Bagir.

Mengapa bisa ada kesalahan ketik seperti itu? ”Jangan tanya saya, itu putusan tahun 2001,” kata Bagir. Majelis hakim kasus Meruya ini, kata Bagir, diketuai Emin Aminah, beranggotakan Benjamin Mangkoedilaga serta Chairani A. Wani. Semua hakim agung itu kini telah pensiun.

Menurut Bagir, Mahkamah Agung menerima gugatan itu lantaran peradilan di bawahnya salah dalam menerapkan hukum. ”Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tak berpedoman pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara pidana kasus ini.”

Pengadilan sebelumnya telah menghukum Djuhri dan Yahya setahun penjara. Sedangkan Mahkamah Agung menghukum Tugono setahun penjara. Ketiganya dinilai bersalah karena menjual lahan yang sudah dibeli Portanigra. ”Keputusan pidana menyatakan dia (terdakwa) salah dan harus mengembalikan tanah kepada yang berhak,” katanya.

Bekas hakim agung yang juga anggota majelis hakim kasasi kasus tanah Meruya, Benyamin Mangkoedilaga, mengatakan, pihaknya ketika itu tidak lagi melakukan pengujian kesahihan bukti-bukti dalam perkara, karena itu sudah dilakukan di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

Menurut Benyamin, harus ada kepastian hukum dan keadilan untuk kasus ini. Kepastian hukumnya, katanya, bagaimanapun keputusan Mahkamah Agung tidak bisa diutak-atik lagi. ”Tapi untuk keadilannya, menurut saya pribadi, rakyat harus tetap dilindungi, karena sudah membeli tanah dengan itikad baik,” katanya..

Jika PT Portanigra tidak bisa mendapatkan kembali tanah yang menjadi haknya, maka, kata Benyamin, perusahaan itu harus diberikan kompensasi seharga tanah yang hilang itu. Dan yang memberi adalah negara. ”Negara itu siapa, bisa dilacak. Kalau hakim tidak melaksanakan sita jaminan secara sempurna, itu tentunya menjadi tanggung jawab lembaga pengadilan,” katanya.

Nurlis E. Meuko, Dimas Adityo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus