Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Warga memperingati setahun pengepungan Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dengan membangun monumen patung. Setahun lalu, ratusan polisi mendatangi Desa Wadas setelah warga menolak pengukuran lahan lokasi rencana penambangan andesit untuk material Bendungan Bener. Akibatnya, sebanyak 40 warga ditangkap polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan puluhan warga Wadas tersebut juga diwarnai kekerasan dan intimadasi. Selama beberapa setelahnya, polisi juga berpatroli di Desa Wadas. Warga yang ditangkap tersebut dibawa ke Polres Purworejo dan lantas dibebaskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Patung karya pemuda Wadas tersebut berupa tangan mengepal dibangun di ruas jalan desa di Dusun Randuparang. "Patung ini kami buat sebagai tanda bahwa kami terus berjuang untuk menolak rencana pertambangan," tutur tokoh pemuda Wadas, Siswanto, pada Rabu, 8 Februari 2023.
Peringatan yang digelar selama tiga hari hingga 10 Februari 2023 tersebut juga diisi sejumlah kegiatan antara lain mujahadah, pentas kesenian tradisional barongan, pentas musik, pasar solidaritas, live sablon, mural, pameran karya seni, serta dokumentasi perjuangan warga Wadas.
Minta penambangan dibatalkan
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau Gempadewa, Talabudin, meminta pemerintah membatalkan rencana penambangan andesit di desanya. "Aktivitas penambangan di Wadas ilegal dan pemerintah hendaknya menghargai aspirasi warga desa yang menolak tambang," katanya.
Menurut warga, akibat rencana penambangan itu masyarakat kehilangan alat produksi berupa lahan pertanian. Mayoritas warga Wadas berprofesi sebagai petani terancam kehilangan mata pencaharian.
Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta kuasa hukum warga Wadas mengungkapkan, PTUN Jakarta menyatakan dalam perkara 388/G/2022/PTUN JKT, majelis hakim memutuskan bahwa Surat Rekomendasi No.T-188/MB.04/DJB./2021 yang menjadi dasar hukum penambangan andesit di Wadas tidak memiliki kekuatan hukum.
Namun, dalam amar putusannya tidak menegaskan penambangan di Wadas ilegal. "Putusan ini memperkuat dugaan kami bahwa selama ini proses tahapan penambangan di Wadas adalah ilegal. Pemerintah harus menghentikan rencana penambangan batu andesit di Wadas karena tidak memiliki dasar hukum," ujar dia.