Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Satu Tahun Insiden Pengepungan Desa Wadas, Warga Bangun Patung Perjuangan

Memperingati setahun pengepungan Desa Wadas, Purworejo, warga membangun monumen patung.

8 Februari 2023 | 16.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peresmian monumen perjuangan Warga Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo memperingati satu tahun pengepungan desa tersebut pada Rabu, 8 Februari 2023. Foto Dokumentasi Gempadewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Warga memperingati setahun pengepungan Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dengan membangun monumen patung. Setahun lalu, ratusan polisi mendatangi Desa Wadas setelah warga menolak pengukuran lahan lokasi rencana penambangan andesit untuk material Bendungan Bener. Akibatnya, sebanyak 40 warga ditangkap polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan puluhan warga Wadas tersebut juga diwarnai kekerasan dan intimadasi. Selama beberapa setelahnya, polisi juga berpatroli di Desa Wadas. Warga yang ditangkap tersebut dibawa ke Polres Purworejo dan lantas dibebaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Patung karya pemuda Wadas tersebut berupa tangan mengepal dibangun di ruas jalan desa di Dusun Randuparang. "Patung ini kami buat sebagai tanda bahwa kami terus berjuang untuk menolak rencana pertambangan," tutur tokoh pemuda Wadas, Siswanto, pada Rabu, 8 Februari 2023.

Peringatan yang digelar selama tiga hari hingga 10 Februari 2023 tersebut juga diisi sejumlah kegiatan antara lain mujahadah, pentas kesenian tradisional barongan, pentas musik, pasar solidaritas, live sablon, mural, pameran karya seni, serta dokumentasi perjuangan warga Wadas.

Minta penambangan dibatalkan

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau Gempadewa, Talabudin, meminta pemerintah membatalkan rencana penambangan andesit di desanya. "Aktivitas penambangan di Wadas ilegal dan pemerintah hendaknya menghargai aspirasi warga desa yang menolak tambang," katanya.

Menurut warga, akibat rencana penambangan itu masyarakat kehilangan alat produksi berupa lahan pertanian. Mayoritas warga Wadas berprofesi sebagai petani terancam kehilangan mata pencaharian.

Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta kuasa hukum warga Wadas mengungkapkan, PTUN Jakarta menyatakan dalam perkara 388/G/2022/PTUN JKT, majelis hakim memutuskan bahwa Surat Rekomendasi No.T-188/MB.04/DJB./2021 yang menjadi dasar hukum penambangan andesit di Wadas tidak memiliki kekuatan hukum. 

Namun, dalam amar putusannya tidak menegaskan penambangan di Wadas ilegal. "Putusan ini memperkuat dugaan kami bahwa selama ini proses tahapan penambangan di Wadas adalah ilegal. Pemerintah harus menghentikan rencana penambangan batu andesit di Wadas karena tidak memiliki dasar hukum," ujar dia.

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus