Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pegiat Antikorupsi Nilai Remisi Bagi Koruptor akan Mengurangi Efek Jera

Menurut Tibiko, pemerintah tidak boleh menyamaratakan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi.

8 April 2025 | 13.42 WIB

Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW Tibiko Zabar (kanan) bersama Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan (kiri) di lobi Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW Tibiko Zabar (kanan) bersama Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan (kiri) di lobi Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat antikorupsi sekaligus mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan pemberian remisi bagi narapidana koruptor akan mengurangi efek jera bagi mereka. “Sebab dengan remisi praktis hukuman koruptor akan makin berkurang, hingga berujung bisa cepat bebas dari tahanan,” ujar Tibiko, Selasa, 8 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada 288 narapidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamismkin Kota Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi Hari Raya Idulfitri. Salah satunya yakni narapidana perkara korupsi pengadaan E-KTP Setyo Novanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Tibiko, pemerintah tidak boleh menyamaratakan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi. Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Apalagi, kata Tibiko, situasi penegakan hukum di Indonesia belum optimal.

Sepanjang 2023, kata dia, rata-rata koruptor hanya divonis tiga tahun penjara. “Ditambah minimnya pengenaan hukuman denda dan pidana tambahan lain seperti pembayaran uang pengganti, pencabutan hak politik hingga penjeratan UU pencucian uang,” ujar dia.

Menurutnya, korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Sehingga harus ada pembeda dalam ketentuan pemberian remisinya.

Sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah nomo 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Syarat Hak Warga Binaan, pemberian remisi kepada napi korupsi diperketat. Napi korupsi yang ingin mendapat remisi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan dan membayar lunas denda atau uang pengganti. Namun PP ini dibatlkan oleh MA. 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus