Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin belum mengungkapkan motif pembunuhan jurnalis Juwita yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun kuasa hukum keluarga korban menduga pembunuhan itu direncanakan jauh hari sebelumnya, setidaknya tiga bulan sebelum menghabisi nyawa korban pada 22 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami sudah tiga kali diperiksa penyidik beserta tiga saksi dari pihak keluarga korban. Kami berdiskusi dengan penyidik bahwa tersangka Jumran sudah ada niat dengan menyiapkan alat serta merekayasa situasi,” kata kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin, 7 April 2025.
Menurut dia, dugaan tersebut cukup kuat, terlebih pada rentang waktu satu bulan sebelum kejadian tersangka Jumran mulai sulit diajak komunikasi oleh pihak keluarga korban.
“Sebelum tersangka menemui korban pada hari peristiwa pembunuhan, tersangka Jumran sudah menyiapkan sarung tangan. Sarung tangan ini diduga digunakan saat mencekik leher korban di dalam mobil yang telah disiapkan,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Pazri mengatakan rentang waktu tiga bulan tersebut dimulai sejak tersangka diduga melakukan hubungan badan secara paksa terhadap korban pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, hingga pada kejadian pembunuhan tanggal 22 Maret 2025.
Menurut Pazri, setelah kejadian dugaan rudapaksa pada Desember 2024, pihak keluarga korban meminta agar tersangka bertanggung jawab. Korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga satu bulan setelah kejadian rudapaksa.
Pada awalnya tersangka sempat berjanji menikahi korban ketika pada akhir Januari 2025 pihak keluarga mengetahui dugaan rudapaksa. "Janji menikahi ini untuk meredam situasi dan emosional pihak keluarga korban," kata Parzi.
Menurut keterangan keluarga, kata Pazri, sejak saat itulah tersangka Jumran tidak terlalu terbuka dengan pihak keluarga. Bahkan puncaknya sekitar satu bulan sebelum pembunuhan, tersangka pindah dinas dari Banjarmasin ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pazri menduga, pembunuhan direncanakan dalam waktu tiga bulan tu. "Ada bukti dua unit ponsel yang belum ketemu karena dihilangkan tersangka, satu unit ponsel milik tersangka dan satu unit ponsel milik korban. Karena tersangka adalah aparat negara, kami mendorong agar hukuman diperberat,” tutur Pazri.
Tersangka Diserahkan ke Oditur Militer Hari Ini
Sebelum terjadi pembunuhan pada hari peristiwa, korban dan tersangka bertemu di suatu tempat. Korban mulai perjalanan dari rumah sekitar pukul 10.30 WITA, dan tersangka terpantau CCTV Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru pada pukul 15.11 WITA.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 13 orang saksi. Pada Sabtu, 5 April 2025, digelar rekonstruksi meliputi 33 adegan yang berlangsung lebih dari satu jam. Satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.
Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Oditur Militer hari ini, Selasa, 8 April 2025, dan selanjutnya akan dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Maret 2025.
Korban Juwita, 23 tahun, bekerja sebagai jurnalis media lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, sehingga sempat muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali melihat bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Polisi yang melakukan penyelidikan, menemukan bukti percakapan lewat Whatsapp antara korban dan Jumran di laptop Juwita.
Tersangka Beri Uang Duka Rp2 Juta
Keluarga korban Juwita mengatakan tersangka Jumran sempat memberikan uang duka Rp2 juta kepada keluarga korban tepat satu hari setelah kejadian pembunuhan.
“Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, besoknya tersangka memberikan uang ucapan bela sungkawa. Di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata korban dibunuh oleh tersangka Jumran,” kata salah satu kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin.
Mbareb menyebutkan uang santunan itu diberikan dua kali transfer pada hari yang sama, pertama dari tersangka senilai Rp1 juta, dan dari orang tua tersangka senilai Rp1 juta, di transfer ke rekening milik kakak kandung korban.
“Posisinya disini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata tersangka Jumran telah membunuh korban, jadi santunan itu diterima tanpa ada curiga. Ada resi bukti transfer,” ujarnya kepada Antara.
Menurut dia, uang bela sungkawa ini merupakan alibi tersangka Jumran agar tidak dicurigai dan seolah-olah peduli atas meninggalnya Juwita.
“Santunan Rp2 juta ini akan kami kembalikan melalui penyidik. Keluarga korban sepakat untuk mengembalikan uang ini,” tutur Mbareb.