Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sejumlah pasal usang

Disertasi h. teuku amir hamzah membahas soal kontradiksi antara beberapa pasal kuhp dan program kb. misalnya ada pasal yang melarang pencegahan kehamilan. menurutnya, pasal-pasal tersebut harus disempurnakan.

9 Mei 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KALAU saja aparat penyidik, Polri, konsekuen melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka semua juru kampanye keluarga berencana (KB) bisa diseret ke pengadilan. Bahkan semua ibu yang menggugurkan kandungannya dengan alasan apa pun, dan juga dokter yang melakukannya, bisa dijatuhi hukuman berat oleh hakim - maksimal berkisar antara 12 dan 15 tahun penjara. Kontradiksi antara pasal-pasal KUHP dan kenyataan yang terjadi di masyarakat itu menjadi sorotan H. Teuku Amir Hamzah 52 tahun, dalam disertasi doktornya, Selasa pekan lalu, di Universitas Indonesia. Di satu pihak, kata pejabat Kejaksaan Agung itu, pemerintah melalui GBHN menganggap keluarga berencana mutlak perlu dilaksanakan demi tercapainya pembangunan. Tetapi di lain pihak undang-undang yang melarang orang mempertunjukkan atau menawarkan alat KB masih berlaku. Pasal-pasal KUHP, warisan hukum pidana Belanda, yang dituding oleh Amir Hamzah berlawanan dengan program KB itu, adalah pasal 283 dan 534. Pada pasal 283, terkandung larangan mempertunjukkan alat-alat kontrasepsi kepada anak-anak yang belum berusia 17 tahun, sementara pada pasal 534 tersurat larangan bagi siapa saja untuk mengusahakan pencegahan kehamilan atau menyiarkan sesuatu untuk mencegah kehamilan. Menurut sarjana hukum tamatan UI itu, pasal 283 dilahirkan di Belanda untuk melindungi para remaja dari perbuatan asusila, sementara pasal 534 dimaksudkan untuk membantah teori Malthusians -- yang meramalkan pertambahan penduduk sebagai deret ukur sementara pertambahan produksi pertanian seperti deret hitung. Sesuai dengan perkembangan zaman, di Belanda sendiri pasal 534 itu sudah dihapuskan, sementara pasal 283 diperbaiki menjadi hanya larangan bagi penawaran alat kontrasepsi. Untuk Indonesia, jaksa berdarah Aceh-Betawi itu menganggap pasal 534 tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan karena itu harus dihapuskan. Sementara itu untuk pasal 283, ia masih meminta dipertahankan. "Untuk melindungi generasi muda dari perbuatan asusila," katanya. Namun, ia meminta pasal itu disempurnakan sehingga memberikan perlindungan hukum bagi petugas kesehatan dalam rangka memberikan penyuluhan keluarga berencana. Tentang pasal-pasal pengguguran kandungan yang tercakup di pasal 299, 346,347, 348, dan 349 KUHP, Amir Hamzah menilai, terlalu kaku karena tidak memungkinkan pengguguran kandungan dalam bentuk apa pun termasuk pertimbangan kesehatan. "Hal ini sangat tidak menguntungkan bagi dokter yang melakukan profesinya demi kemanusiaan, dan berdasarkan pertimbangan kesehatan," ujar Amir di depan sidang guru besar yang dipimpin Rektor UI, Prof. Dr. Sujudi. Perkembangan di dunia luar memang sudah lebih jauh. Di Inggris, misalnya, pada 1938, ketika undang-undang abortus berlaku, terjadi perkosaan terhadap seorang anak usia 14 tahun oleh beberapa orang laki-laki. Akibatnya, si anak hamil. Jiwa anak itu kemudian terganggu sehingga setiap hari meminta bunuh diri. Ayah anak itu menghubungi dokter kandungan Rex Bourne untuk menggugurkan kandungan anak itu. Bourne, yang tahu persis pengguguran kandungan dilarang, nekat menolong anak itu. Ia kemudian dituntut. Tapi hakim membebaskannya, dengan pertimbangan tindakan itu diperlukan untuk menyelamatkan rohani gadis tadi. Bagaimana di Indonesia? Amir Hamzah justru masih menginginkan undang-undang antipengguguran dipertahankan dengan kekecualian demi. kesehatan si ibu. Itu pun kesehatan fisik. "Kalau menyangkut kesehatan sosial, saya belum berani membenarkannya karena bisa memerosotkan moral remaja," katanya. K.I, Laporan Syatrya Utama (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus