Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer hari ini menghadirkan saksi meringankan yaitu, pakar hukum pidana Albert Aries. Di awal kesaksiannya, Albert mengungkapkan dia hadir dalam sidang ini secara pro deo dan pro bono alias gratis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasehat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini Majelis, secara pro deo pro bono. Atau cuma-cuma, gratis," kata Albert.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum sidang kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy memperkenalkan Albert Aries sebagai dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti. Aries juga diperkenalkan sebagai salah satu anggota tim perumus naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau RKUHP.
Albert Aries juga merupakan juru bicara tim sosialisasi RKUHP yang kini telah disahkan menjadi KUHP.
Dalam sidang, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menanyakan soal substansi Pasal 51 ayat 1 KUHP kepada Albert Aries. Pada pasal tersebut membahas soal perintah jabatan atau amtelidjk bevel.
"Bagaimana substansi dan makna dari ketentuan dari Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang perintah jabatan atau amtelidjk bevel sebagai salah satu alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar?” tanya Ronny pada Albert.
Albert pun menjawab bahwa seorang terdakwa dalam hal ini tidak dapat dipidana karena pasal 51 ayat 1 KUHP. Hal tersebut karena secara redaksi pada pasal tersebut tertulis tidak bisa dipidananya seseorang karena mendapat perintah jabatan.
“Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan atau amtelidjk bevel yang diberikan penguasa yang berwenang,” jawab Albert.
Setelah menyampaikan kesaksiannya, Albert Aries pun menyerahkan dokumen KUHP yang baru kepada majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.
“Silakan terima kasih, terima kasih,” ucap Hakim Wahyu saat menerima dokumen KUHP dari Albert. “Ini Rancanngan KUHP yang diserahkan, jadi Jaksa Penuntut Umum juga meminta,” ujar Hakim Wahyu berseloroh yang disambut tawa oleh para peserta sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel tersebut.
“KUHP yang baru pak,” jawab Albert.
“Baik terimakasih saksi atas kehadirannya, saudara boleh meninggalkan tempat sidang,” ucap Hakim Wahyu menimpali.