Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang perempuan berinisial ME, 35 tahun, ditangkap setelah berupaya menyelundupkan sabu untuk pacarnya di tahan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi menyita 1 gram sabu yang disembunyikan di dalam pisang molen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Suwolo Seto mengatakan, ME datang ke ruang tahanan untuk menjenguk pacarnya yang berinisial AB. Pria itu ditahan karena kasus narkoba. "Sesuai dengan prosedur, setiap tamu harus diperiksa," kata Suwolo, Rabu, 13 Maret 2019.
Petugas curiga pisang molen yang dibawa ME. "Satu pisang ada yang bolong," kata Suwolo. Ketika diperiksa, ternyata ada serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening. "Tersangka langsung ditangkap untuk pemeriksaan lanjut."
Kepada penyidik ME mengaku narkoba itu adalah pesanan pacarnya. AB masih menyembunyikan barang haram itu di rumah kontrakan. Ia meminta ME mengambil dan mengantarkan ke ruang tahanan. "Ide memasukkan ke dalam pisang molen dari pacarnya itu," ujar Suwolo.
Polisi telah menggeledah rumah kontrakan AB di Bekasi Utara. Namun, tak ditemukan narkoba selain satu gram di dalam pisang molen tersebut. "ME ini hanya mengantarkan saja, pesanan AB," kata dia.
Akibat perbuatannya, ME harus menjalani proses hukum seperti AB. Karyawati swasta ini ditahan di rumah tahanan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca:
Disangka Sub Bandar Narkoba, Ini Kronologis Kasus Zul Zivilia
Gara-gara menyeludupkan sabu itu, ME dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, juncto Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.