Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Seluk-beluk Brimob: Ini 5 Satuan Kerja dalam Korps Brimob

Dari Korps Brigade Mobil atau Brimob hingga Pasukan Gegana, berikut adalah lima satuan kerja dalam kesatuan Brimob Polri.

11 Agustus 2022 | 15.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rombongan timsus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin 8 Agustus 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Diresmikan sejak 14 November 1946, Brigade Mobil atau Brimob adalah salah satu kesatuan kepolisian yang berakar dari organisasi kepolisian bentukan masa penjajahan Jepang, yaitu Tokubetsu Kaisatsu Tai.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk laman resmi Brimob di korbrimob.polri.go.id, secara struktural, satuan ini merupakan bagian integral Kepolisian Republik Indonesia atau Polri yang bertugas menangani kasus dengan kadar dan intensitas tinggi, seperti kerusuhan massa, penyerangan kelompok terorganisasi, dan penanganan terhadap serangan dengan bom, bahan kimia, ataupun zat radioaktif.

5 Satuan Kerja 

Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, setidaknya terdapat lima satuan kerja di Brimob, yaitu Korps Brimob, Pasukan Gegana, Pasukan Pelopor, Satuan Latihan, dan Satuan Intel. Berikut adalah profil singkat kelima satuan kerja tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

  • Korps Brimob

Secara historis, korps ini merupakan  hasil peleburan antara Kesatuan Polisi Istimewa, Barisan Polisi Istimewa, dan Pasukan Polisi Istimewa menjadi Mobile Brigade (Mobig) atau yang sekarang lebih dikenal sebagai Brigade Mobil atau Brimob. Secara umum, korps ini  bertugas untuk menangani tindak kejahatan yang memerlukan tekanan atau dorongan militerisme. Misalnya, penyerangan massa yang tak terkontrol hingga kejahatan transnasional, seperti pencucian uang, penjualan manusia, dan pengerukan sumber daya ilegal. 

  • Pasukan Gegana

Sebagaimana telah diketahui oleh masyarakat umum, Pasukan Gegana memiliki tugas pokok untuk melakukan denotasi pada bahan peledak atau serangan dengan bom. Sebab itu, pasukan ini juga dikenal dengan nama Penjinak Bahan Peledak atau Jihandak. Secara spesifik, pasukan ini bertugas untuk melakukan sterilisasi Tempat Kejadian Perkara atau TKP dari ancaman, temuan, dan ledakan bom; menangani serangan dengan bom; menyatakan TKP steril dari bom; dan melakukan disposal atau pembuangan bom pada tempat yang lebih aman. 

  • Pasukan Pelopor

Resimen Pelopor merupakan Satuan Pelaksana utama yang berada di bawah Korps Brimob Polri. Resimen ini bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personil dan mengerahkan kekuatan satuan atas perintah pimpinan guna melakukan penindakan massa dan penanganan terhadap kelompok pelawan keadilan demi mewujudkan keamanan dalam negeri.

  • Satuan Latihan

Secara umum, satuan ini menyelenggarakan fungsi pelatihan Brimob Polri baik terpusat maupun kewilayahan. Pelatihan yang dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, asistensi bimbingan teknis, hingga pengkajian serta pengembangan taktik dan teknik kemampuan Brimob Polri. Materi yang dilatihkan biasanya meliputi Training of Trainer (ToT), Free Fall, kemampuan lawan teror (wanteror), hingga pelatihan sistem pengamanan kota (Sispamkota).  

  • Satuan Intel

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Satuan Intel Brimob bertugas melaksanakan manajemen Intelijen Korps Brimob, seperti perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penggunaan produk intelijen pengambilan keputusan pimpinan dalam mendukung tugas operasional Korps Brimob Polri. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Rumah Ferdy Sambo Dijaga Brimob, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Balik Lagi ke Duren Sawit

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus