Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sempat Dibuat Bingung Polisi, Korban Pelecehan Seksual Lewat AI akan Lapor Lagi

Anak berusia 12 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual dengan manipulasi foto lewat kecerdasan artifisial (AI)

10 November 2024 | 18.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengatakan, RMD, warga Jakarta Selatan yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual, akan kembali melapor ke polisi. Anak RMD diduga dilecehkan rekannya dengan manipulasi foto menggunakan kecerdasan artifisial (AI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari Rabu ketemu dengan ibu korban, ia ingin melanjutkan laporan. Kami sarankan ke Polda Metro Jaya," ujar peneliti SAFEnet, Shinta Ressmy, Ahad, 10 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RMD sempat melaporkan rekannya berinisial EA, seorang fotografer, ke Polres Jakarta Selatan. RMD menuduh EA mengedit foto anaknya yang berusia 12 tahun menjadi usia 17 tahun dengan pose tanpa busana.

Namun, ia tak berhasil mengisi formulir laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena ada dua pendapat polisi yang membuatnya bingung.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan menilai tidak ada pasal pelecehan seksual yang bisa dipakai. Alasannya karena tidak ada kontak fisik antara terduga pelaku dan anak korban. Foto itu dimanipulasi dengan modal foto yang dipunya pelaku. 

Sementara unit Kriminal Khusus (Krimsus) menyebut terduga pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Shinta mengatakan, kepolisian seharusnya bisa menjerat pelaku menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menyangkan kurangnya pengetahuan polisi perihal penerapan UU TPKS. "Bisa dijerat. Kan, itu terkait pengeditan gambar jelas masuk kekerasan seksual berbasis elektronik Pasal 4 dan Pasal 14," ujar dia. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi membenarkan soal laporan RMD. Nurma pun menyatakan laporan tersebut tak bisa diproses oleh Unit PPA karena tidak ada kontak fisik antara korban dan pelaku. “Kemarin, kami sudah berkoordinasi bahwa dia tidak disentuh dan tak ada kontak fisik. Hanya mukanya yang dipakai untuk dijadikan konten,” ucap Nurma kepada Tempo pada Rabu, 6 November 2024. 

Nurma pun membenarkan bahwa RMD kemudian diarahkan ke Unit Krimsus. Namun dia membantah pernyataan bahwa Unit Krimsus menolak laporan tersebut. Menurut dia, kasus ini sebenarnya bisa ditangani oleh Unit Krimsus. “Dia memaksakan untuk diproses di Unit PPA,” ujar Nurma.

Baca juga artikel eksklusif Tempo: Pornografi Kecerdasan Artifisial

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus