Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Seorang Mahasiswi Kupang Terseret Kasus Pencabulan Anak yang Libatkan Eks Kapolres Ngada

Eks Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan anak dan penggunaan narkoba.

26 Maret 2025 | 11.29 WIB

Seorang Mahasiswi Kupang Terseret Kasus Pencabulan Anak yang Libatkan Eks Kapolres Ngada
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa perempuan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terseret kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma. Polisi telah menetapkan mahasiswa bernama Stefani alias Fani itu sebagai tersangka. “Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Patar,  Fajar berkenalan dengan Fani pada 10 Juni 2024 melalui aplikasi media sosial. Setelah mengenal satu sama lain, pada 11 Juni 2024, Fajar meminta Fani untuk mencarikan seorang anak di bawah umur. Saat itu, Fajar menjanjikan imbalan sebesar Rp 3 juta kepada Fani apabila mampu memenuhi keinginannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fani kemudian membawa seorang anak yang sudah dia kenal. Anak tersebut berusia lima tahun. Fani mengajak anak tersebut berkeliling di Kota Kupang, berjalan-jalan, dan makan bersama. 

Setelah lelah seharian berjalan-jalan, sekitar pukul 20.00 WITA, anak tersebut dibawa Fani untuk beristirahat di kamar hotel yang sudah ditempati Fajar. Saat anak itu tertidur, Fajar lalu melakukan aksi bejatnya dan merekam perbuatan tersebut. “Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut," kata Patar. "Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah.”  

Dalam perjalanan pulang, Fani meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah terjadi di dalam hotel kepada kedua orang tuanya. Sebagai imbalan, korban diberikan uang sebesar Rp 100 ribu.

Patar menyampaikan bahwa dengan penetapan Fani sebagai tersangka, kini ada dua orang yang terjerat dalam kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada tersebut. Selanjutnya, Polda NTT akan menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan NTT karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Adapun akibat dari perbuatannya, Fani dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli tiga orang anak di bawah umur. Ketiga anak tersebut masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2004 itu juga merekam aksi cabul tersebut dan mengunggah videonya ke website pornografi yang berbasis di Australia. 

Pihak kepolisian Australia yang melakukan operasi di situs dark web mengunduh sejumlah video yang diduga direkam di Indonesia. Rekaman itu dikirimkan kepada Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Berbekal video tersebut, Polda NTT kemudian menyelidiki sebuah hotel di Kupang. Polisi menggali informasi dari staf hotel setempat terkait data pada 11 Juni 2024. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari 9 orang saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa CCTV hotel tersebut dan dokumen registrasi di resepsionis.“Barang bukti berupa 1 baju dress anak bermotif love pink, dan alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video,” kata Patar Silalahi. Sebelumnya, Komisi Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Fajar. 

Antara, Nandito Putra, dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus