Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan salah satu tersangka korupsi timah, Hendry Lie, di Singapura masih didalami oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya sedang melakukan monitoring terhadap Bos Sriwijaya Air itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nanti bagaimana hasilnya kita lihat saja, karena memang kan berkas perkaranya sudah penyidikan,” ujar Harli di kantornya, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kata Harli, terdapat berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi timah yang belum dilimpahkan ke penuntut umum. Salah satunya adalah milik Hendry Lie. Menurutnya, kini sedang dilakukan berbagai upaya atau langkah-langkah oleh penyidik sebelum melimpahkan berkas tersebut ke penuntut umum.
“Saya kira penyidik yang memahami sampai pada waktunya nanti yang bersangkutan tentu kita harapkan dilimpahkan ke penuntut umum,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, hingga Kamis, 4 Juli 2024, Hendry Lie berada di Singapura untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth. Untuk posisi terkini dari Hendry, Harli mengatakan masih akan mengupdate hal tersebut. Namun ia mengatakan, pengajuan pencegahan ke luar negeri atas nama Hendry Lie sudah diajukan ke imigrasi.
Lantas, siapa sosok Hendry Lie tersangka kasus korupsi timah yang keberadaannya dimonitor Kejagung itu? Berikut rangkuman informasinya.
Sosok Hendry Lie
Hendry Lie adalah salah satu pendiri perusahaan maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air. Dia mendirikan perusahaan itu pada 28 April 2003 bersama sejumlah rekannya, yakni Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim.
Maskapai penerbangan itu merintis bisnisnya dengan satu unit pesawat Boeing 737-200. Namun, Sriwijaya Air baru mendapatkan izin beroperasi pada 28 Oktober 2003 melalui sertifikat Air Operation Certificate (AOC).
Hendry Lie adalah seorang pengusaha kelahiran Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dia tercatat sebagai Komisaris Sriwijaya Air pada Kamis, 13 Desember 2018, setelah perusahaan memutuskan untuk bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group melalui skema kerja sama operasi atau joint operation (KSO).
Namun, kerja sama antara Sriwijaya Air Group dengan Garuda Indonesia Group berakhir sepuluh bulan kemudian. Alhasil, perusahaan merombak susunan direksi dan memutuskan untuk melanjutkan bisnisnya sendiri sejak 2019.
Sriwijaya Air Group juga memutuskan untuk mengembalikan seluruh pekerja perbantuan dari Garuda Indonesia Group seiring dengan telah berakhirnya masa transisi kerja sama per Kamis, 31 Oktober 2019.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Timah Tbk, Hendry Lie tercatat pernah diperiksa Kejagung untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri pada Rabu, 10 Maret 2021. Dia saat itu diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum dan menghimpun alat bukti terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Maret 2021.
Adapun kuasa hukum Sriwijaya Air, Yusril Ihza Mahendra saat itu menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Hendry Lie adalah karena adanya peminjaman uang secara pribadi antara kliennya dengan salah satu tersangka korupsi PT Asabri. Adapun hubungan kedua orang tersebut adalah teman lama.
Pada 27 April 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hendry menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT Tinido Inter Nusa (TIN). Ia merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Adapun jumlah tersangka pada perkara megakorupsi penambangan timah ilegal ini mencapai 21 orang.
Hendry Lie diketahui telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Selain itu, hingga kini Hendry Lie juga belum ditahan meski sudah lebih dari dua bulan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik memiliki alasan kuat mengapa belum menahan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. Alasan yang dimaksud Harli salah-satunya soal Hendry Lie yang diduga sedang sakit.
“Bahwa sampai saat ini penyidik belum merasa perlu dilakukan penahanan mungkin dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin, 8 Juli 2024.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Petugas TPST Bantargebang Tewas Dibunuh, Polisi Curigai 3 Saksi