Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan telah dilakukan 1.201 operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tindak pungutan liar sepanjang 2017 ini. Hasil OTT tersebut menguak barang bukti uang hingga Rp 315,6 miliar dengan jumlah tersangka sebanyak 2.426 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Secara nasional, OTT pungli sebanyak 1.201 kasus, paling tinggi di Jawa Barat. Karena laporan juga di Jawa Barats, sehingga di Jawa Barat juga banyak melakukan kegiatan baik sosialisasi atau pun OTT," kata Dwi Priyatno dalam acara Sosialisasi Kebijakan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski banyak OTT pungli di Jawa Barat, kata Dwi, temuan barang bukti nominal paling tinggi terjadi di Kalimantan Timur. Jumlahnya mencapai Rp 298 miliar. Sedangkan barang bukti OTT paling rendah didapati di Papua Barat sebesar Rp 400 ribu.
Instansi yang menjadi sorotan paling banyak menerima aduan adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disusul Kepolisian, dan Kemeterian Perhubungan. Dari 1.201 kasus, enam kasus sudah dijatuhkan vonis. Sedangkan 410 kasus diserahkan pada instansi terkait. Sisanya, sebanyak 502 kasus sedang dalam proses penyelidikan, dan lainnya dalam proses sidang dan ada juga yang SP3 (surat penghentian penyelidikan).
Dalam mencegah praktik pungli, kata Dwi, salah satu yang bisa dilakukan adalah penyelenggaraan sistem online dengan ada aparat di belakangnya. Artinya, pengawasan sistem tetap dilaksanakan dengan personel yang memiliki mental antipungli.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono mengatakan, di Jateng sendiri terdapat 35 kasus OTT pungutan liar, dengan 69 tersangka. Dari jumlah tersebut, lima kasus sudah masuk penyidikan dan 10 kasus dinyatakan berkas perkara lengkap (P21). "Sebanyak 18 kasus sudah dilimpahkan kepada Pengadilan," kata dia.