Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.

10 Mei 2024 | 10.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Maret 2024. Dia terbukti melakukan korupsi perizinan dengan mengubah kawasan hutan lindung Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, seluas 519 hektar menjadi permukiman perambah hutan dan areal pertanian. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 32 miliar lebih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mangindar tidak bekerja sendiri. Kasus ini melibatkan mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon, mantan Kepala Desa Partungko Naginjang Bolusson Parungkilan Pasaribu dan Sahala Tampubolon. Ketiganya sudah menjalani proses hukum. Sekarang, giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A. Tarigan membenarkan hal ini. Kata Yos, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menerima tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 pada Rabu, 8 Mei 2024. "Setelah melewati proses administrasi di Kejati Sumut, tersangka kemudian ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Yos. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Kasus ini bermula pada 2000. Mangindar Simbolon yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Tobasa, meminta Bupati Tobasa Sahala Tampubolon menindaklanjuti janji Bupati Taput Lundu Panjaitan pada 1992 yang ingin mencadangkan lahan seluas 500-an hektare di sepanjang Jalan Raya Tele-Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang, untuk permukiman para perambah hutan lindung, area pengembangan budi daya pertanian dan hortikultura masyarakat setempat.

Terbitlah Surat Keputusan Bupati Tobasa Nomor: 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002 tentang pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian. Tim dipimpin Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon, wakilnya Mangindar Simbolon. Kepala Desa Partungko Naginjang Bolusson Parungkilan Pasaribu juga masuk ke dalam tim.

Mangindar menjelaskan kepada pihak yang ada di dalam tim bahwa areal yang dicadangkan bukan kawasan hutan negara, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL). Dia menunjukkan peta tata batas kawasan Hutan Tele Hariara Pintu yang belum ditandatangani secara lengkap oleh pejabat berwenang. Padahal, areal yang dicadangkan masuk kawasan Hutan Lindung Tele berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 pada 27 Desember 1982. 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa kemudian melakukan pengukuran tanah untuk dibagikan ke masyarakat dengan penunjukan masing-masing masyarakat dan persetujuan Bolusson. Untuk memudahkan seleksi permohonan, Bolusson membagi masyarakat menjadi tujuh kelompok. 

Selanjutnya, Sahala Tampubolon menerbitkan SK Bupati Tobasa Nomor 281 tentang izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang pada 26 Desember 2003. Dalam SK tersebut, ada 350 hektare yang akan dibagi-bagi dan 116 hektar untuk masyarakat kelompok tujuh dan kepentingan umum. Merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor.923/KPTS/Um/12/1982, ada 234 hektar tanah berstatus kawasan hutan lindung. 

Sejak 2013-2018, berdasarkan SK Bupati Tobasa Nomor 281, ada 234 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk masyarakat. Salah satunya Bolusson Parungkilon Pasaribu yang mendapat 16 hektar tanah. Ada juga penerima tanah yang bukan penggarap dari Desa Partungko Naginjang. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumut Nomor: R-28/PW02/5.2/2021 menyebut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara sebesar Rp 32 miliar lebih.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus