Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

Presiden Jokowi memberi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ke eks milisi pro-Indonesia saat konflik di Timor Timur, Eurico Guterres

22 Februari 2024 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Eurico Guterres. TEMPO/ Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menolak permohonan keberatan Kementerian Sekretariat Negara atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan informasi alasan pemerintah memberikan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres. Permohonan informasi ini diajukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi,” bunyi putusan majelis hakim dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim PTUN Jakarta juga menguatkan putusan KIP Nomor 042/XI/KIP-PS-A/2021 tanggal 10 Oktober 2023 tentang sengketa keterbukaan informasi publik antara KontraS dan Kemensetneg.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan atas putusan tersebut, negara melalui Kemensetneg harus membuka informasi mengenai pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres dan pertimbangannya.

"Dan menyatakan bahwa informasi yang dimintakan merupakan informasi terbuka," kata Dimas dalam keterangan resminya, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut dia, persidangan keterbukaan informasi publik di PTUN Jakarta ini upaya panjang masyarakat sipil dalam menuntut akuntabilitas dan transparansi atas pemberian Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 12 Agustus 2021.

"Pemberian tanda kehormatan tersebut tidaklah wajar mengingat Eurico Guterres merupakan pihak yang bertanggung jawab dan memiliki rekam jejak buruk dalam kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pada 1999," ujarnya. 

Dimas berujar pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres menunjukan terduga penjahat HAM kerap dibiarkan bebas, diapresiasi, hingga mendapat jabatan strategis di pemerintahan. Selain Eurico, ia menyebut sejumlah nama seperti Kiki Syahnakri, Sintong Panjaitan, Wiranto, Syafrie Syamsuddin, Hendropriyono, termasuk Prabowo Subianto.

Rekam Jejak Dugaan Kejahatan HAM Eurico Guterres Menurut KontraS

Dimas menuturkan Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2002 telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Eurico untuk kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Leste.

Vonis itu menyatakan Eurico terbukti melakukan kejahatan HAM berdasarkan pasal 9 huruf a dan Pasal 9 huruf UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM atas keterlibatannya dalam serangan milisi Aitarak ke rumah pemimpin gerakan kemerdekaan Timor Timur, Manuel Viegas Carrascalão pada 17 April 1999.

Putusan tersebut diperkuat di tingkat kasasi pada 2006 lewat Putusan No. 06 K/PID.HAM AD HOC/2005. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Eurico pada 2008 dan membebaskannya.

Dimas mengatakan putusan bebas terhadap Eurico Guterres saat itu bukan berarti menunjukan Eurico Guterres sama sekali tidak bersalah dalam peristiwa pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Berbagai kesaksian menunjukkan peran Eurico dalam pembantaian warga sipil pro-kemerdekaan Timor Timur.

Selain itu, pada 2003, Eurico Guterres dan 16 orang lainnya didakwa oleh The Deputy General Prosecutor for Serious Crimes of the United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) atau Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Berat pada Pemerintahan Transisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Timor Timur karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan pada 1999.

Dalam laporan Komisi Pengakuan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi (CAVR) Timor Leste disebutkan Eurico Guterres sebagai salah satu pelaku utama pembantaian di gereja di Liquica, Timor Timur, yang terjadi pada 6 April 1999.

Menurut estimasi PBB, ada setidaknya 200 warga Timor Timur yang dibunuh dalam kejadian tersebut. Meskipun demikian, Eurico belum pernah dibawa ke pengadilan atas kasus tersebut.

 

 

 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus