Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Semua Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Saracen di PN Cianjur Ditunda

Kelima saksi batal hadir di sidang terdakwa kasus Saracen, Sri Rahayu Ningsih, yang digelar di PN Cianjur, hari ini.

23 Oktober 2017 | 14.32 WIB

Polisi Telusuri Rekening Klien Saracen
Perbesar
Polisi Telusuri Rekening Klien Saracen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Cianjur - Sidang lanjutan kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, anggota kelompok Saracen, Sri Rahayu Ningsih, di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin, 23 Oktober 2017, ditunda. Penundaan ini disebabkan para saksi tidak bisa hadir karena alasan sakit dan tengah menjalankan tugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pengacara Sri Rhayu dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati‎, ‎merasa kecewa. "Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan saksi. Ada lima saksi dan semuanya berhalangan hadir. Memang cukup mengecewakan," ujarnya saat ditemui setelah sidang.

Baca: Kasus Saracen, Polisi Lengkapi Berkas Jasriadi dan Asma Dewi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski demikian, Nadia mengatakan, ketidakhadiran saksi ini juga bisa memberikan keuntungan baginya. Dengan ditundanya sidang, kata dia, waktunya untuk mempelajari Berita Acara Perkara (BAP) menjadi lebih panjang. Apalagi, BAP itu hingga kini belum dipegangnya. "Kami sudah minta (BAP), tapi masih belum diserahkan. Kami berhak mendapatkan BAP untuk pembelaan terdakwa," ucapnya.

‎Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan, sidang kasus Saracen dengan terdakwa Sri Rahayu akan kembali digelar dengan agenda yang sama pada pekan depan, 1 November 2017. "Sidang berikutnya pekan depan, sebab sekarang saksi-saksi tidak hadir," ucapnya.

Baca juga: Usut Aliran Dana Saracen, Polisi Gunakan Laporan Analisis PPATK

‎Terdakwa perkara Saracen, Sri Rahayu, menjalani sidang perdana pada Senin 16 Oktober 2017. Dalam surat dakwaan, Sri dituduh melakukan kejahatan melanggar Pasal 45 a ayat 1, junto ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan UU11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat Pasal 16 junto Pasal 4b (1) UU RI 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras atau Etnis, serta Pasal 156 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus