Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMUNIKASI antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian kala itu, Kasdi Subagyono, berbuntut panjang. Dewan Pengawas KPK menduga Ghufron melanggar etik karena menggunakan pengaruhnya saat menghubungi Kasdi. “Menurut Dewan Pengawas KPK sudah cukup bukti, lalu kami lanjutkan ke sidang etik,” kata anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewan Pengawas sudah menggelar sidang perdana pada 2 Mei 2024. Tapi Ghufron tak hadir. Dewan Pengawas kembali mengagendakan sidang pada 14 Mei 2024. Kali ini Dewan Pengawas tetap akan menggelar sidang tersebut meski Ghufron tak hadir atau secara in absentia. Kepada Tempo, kali ini Ghufron berjanji ikut sidang. “Saya akan hadir,” ujarnya pada Rabu, 8 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Percakapan antara Ghufron dan Kasdi berlangsung pada 15 Maret 2022. Kala itu Ghufron menelepon Kasdi untuk membicarakan inkonsistensi kebijakan mutasi di Kementerian Pertanian. Ghufron menceritakan nasib seorang pegawai Kementerian Pertanian yang kesulitan memohon mutasi, tapi malah dimudahkan saat mengajukan surat pengunduran diri. “Saya ceritakan hal itu kepada Pak Kasdi, bukan untuk meminta bantuan mutasi,” tutur Ghufron.
Syahdan, Ghufron menerima panggilan telepon dari kawan lama pada awal Maret 2022. Sang teman bekerja sebagai guru yang sudah berusia paruh baya. Kepada Ghufron, ia mengeluhkan menantunya yang berstatus pegawai negeri golongan IIIA di Kementerian Pertanian kesulitan mengajukan permohonan mutasi ke Malang, Jawa Timur. Padahal menantunya itu sedang hamil. Permohonan itu ditolak hingga anak menantunya lahir. Alasannya, pemindahan itu akan mengurangi jumlah tenaga di Kementerian.
Anak sang pegawai akhirnya menginjak usia satu tahun. Ia memutuskan mengajukan surat permohonan pengunduran diri agar bisa kembali ke keluarga dan mengurus anak di Malang. Berbeda dengan saat permohonan mutasi, surat pengunduran diri itu langsung diterima Kementerian. Ghufron terusik oleh cerita ini. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, itu menganggap sistem birokrasi di Kementerian Pertanian janggal. “Kalau alasannya mengurangi sumber daya manusia, kenapa mutasi ditolak tapi pengunduran diri diterima?” ucap Ghufron.
Ghufron kemudian mendiskusikan keluhan temannya dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam percakapan itu, Ghufron menjelaskan, Alex mengatakan permohonan mutasi akan dikabulkan jika sudah memenuhi sejumlah syarat. Setelah mengecek aturan Badan Kepegawaian Negara, Ghufron berpendapat menantu temannya itu seharusnya memenuhi syarat mutasi ke daerah lain.
Alex menyarankan Ghufron menghubungi pihak Kementerian Pertanian. Alex lantas mencarikan nomor kontak pihak Kementerian Pertanian. Ia mencari nomor petinggi Kementerian Pertanian melalui rekannya yang bekerja di sana. Alex mendapatkan kontak Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
Alex membenarkan kabar bahwa ia membantu Ghufron. Ia meneruskan nomor telepon Kasdi ke Ghufron. “Tapi hingga hari ini saya tidak mengenal Kasdi Subagyono,” kata Alex. Ia menegaskan pimpinan KPK saat itu belum mengetahui ada perkara di Kementan.
Ghufron menghubungi nomor telepon Kasdi pada 15 Maret 2022. Ghufron mengatakan Kasdi merespons dengan berjanji mengecek keluhan tersebut. Dua pekan kemudian, Kasdi balik menelepon Ghufron. Kasdi menyebutkan permohonan mutasi itu sudah memenuhi syarat dan akan diproses di sekretariat.
Komunikasi antara Ghufron dan Kasdi terjadi sekitar tujuh bulan sebelum kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian pada 2019-2023 muncul ke publik. Ghufron mengklaim laporan kasus itu masuk ke komisi antirasuah sekitar November 2022. Penyelidikan baru dimulai pada Januari 2023. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Pertanian kala itu, Syahrul Yasin Limpo; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Mohammad Hatta; dan Kasdi Subagyono sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023.
Setelah ditahan, Kasdi melaporkan Ghufron ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada 8 Desember 2023. Kuasa hukum Kasdi, Efendi Lod Simanjuntak, memberi konfirmasi soal aduan itu. Aduan itu menyebutkan ada komunikasi antara kliennya dan Ghufron mengenai mutasi pegawai Kementerian Pertanian. Effendi mengatakan berita acara pemeriksaan Kasdi menyebutkan permintaan itu. “Kalau memang ada ya ungkap saja,” ujar Efendi.
Dugaan pelanggaran etik Ghufron ramai diberitakan pada awal 2024. Saat itu ia enggan meresponsnya karena belum pernah dimintai klarifikasi oleh Dewan Pengawas KPK. Ghufron baru dipanggil Dewan Pengawas KPK pada 28 Februari 2024. Ketika itu ia menghadap Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean dan empat anggotanya, yakni Albertina Ho, Harjono, Syamsuddin Haris, dan Indriyanto Seno Aji. “Saat itu dijelaskan laporannya apa, siapa pelapornya, tanggal berapa, lalu saya klarifikasi,” tutur Ghufron.
Tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 Desember 2023. Tempo/Imam Sukamto
Seusai pertemuan itu, Ghufron sempat menghubungi salah satu anggota Dewan Pengawas KPK. Ia mengatakan laporan tersebut sebenarnya kedaluwarsa. Ghufron menyitir Pasal 23 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Pasal itu menyebutkan laporan dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran.
Ghufron meyakini komunikasinya dengan Kasdi itu sudah kedaluwarsa. Ia menganggap laporan Kasdi tak berlaku. “Dalam pandangan saya, laporan itu sudah lewat waktu sehingga Dewan Pengawas KPK enggak punya wewenang,” ucapnya. Ghufron mengajukan surat keberatan kepada Dewan Pengawas KPK pada 29 Februari 2024. Keyakinan ini berseberangan dengan sikap Dewan Pengawas. Mereka berpandangan laporan itu tak kedaluwarsa karena masa waktunya dihitung sejak dilaporkan, bukan kapan peristiwa terjadi.
Ghufron melawan sidang etik dengan menggugat aturan kedaluwarsa laporan dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan ini digunakan Ghufron sebagai alasan tidak menghadiri sidang etik perdananya pada 2 Mei 2024. Lewat suratnya, ia meminta Dewan Pengawas KPK menunda sidang etik setelah adanya putusan PTUN Jakarta.
Tempo mengirim surat permohonan wawancara kepada Dewan Pengawas untuk meminta konfirmasi ihwal penjelasan Ghufron. Surat itu dikirim ke kantor Dewan Pengawas serta akun WhatsApp Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dan Albertina Ho. Surat itu tak berbalas hingga Jumat, 10 Mei 2024. Anggota Dewan Pengawas KPK lain, Syamsuddin Haris, tidak mau berkomentar dan meminta Tempo menghubungi anggota Dewan Pengawas yang lain. Sementara itu, Harjono mengaku tengah berada di luar kota.
Nurul Ghufron juga balik melawan dengan melaporkan Albertina Ho atas dugaan pelanggaran etik. Ghufron menuding mantan hakim itu menyalahi kewenangan karena meminta laporan analisis transaksi keuangan mantan jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada saat itu Dewan Pengawas KPK memang tengah memproses kasus etik Taufiq yang dituduh menerima gratifikasi. Ghufron meyakini Albertina Ho tak bisa meminta langsung data ke PPATK. “Harus melalui pimpinan KPK,” katanya.
Menyikapi laporan Ghufron, Albertina Ho mengatakan permintaan laporan ke PPATK merupakan keputusan kolektif kolegial Dewan Pengawas KPK. “Saya serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK,” ujar Albertina.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Bagus Pribadi dan Mutia Yuantisya berkontribusi pada penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Saling-Silang Laporan Etik KPK".