Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Ferdy Sambo: Deretan Kesaksian Sopir Ambulans Pengangkut Jasad Brigadir J

Dalam kesaksian di sidang Ferdy Sambo, sopir ambulans sempat heran saat mengetahui jenazah (Brigadir J) tak langsung dibawa ke ruang jenazah RS Polri.

8 November 2022 | 18.04 WIB

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan barang-barang milik Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti terkait kematian Brigadir J yang sebelumnya sempat ditunjukkan dalam sidang Ferdy Sambo pada 1 November lalu. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Perbesar
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan barang-barang milik Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti terkait kematian Brigadir J yang sebelumnya sempat ditunjukkan dalam sidang Ferdy Sambo pada 1 November lalu. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah melangsungkan sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs pada pekan keempat.

Sidang berlangsung dalam rentang waktu Senin 7 November hingga Kamis 10 November 2022 Agenda sidang lanjutan masih berkutat pada pemeriksaan saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Salah satu saksi yang dimintai keterangan pada sidang Senin 7 November 2022 kemarin adalah sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadahan. Ia ditugasi mengangkut jenazah Yosua atau Brigadir J dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga menuju RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

3 Kesaksian Sang Sopir Ambulans

1. Menjemput jenazah dari Pancoran Barat 7

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahrul bersaksi bahwa ia berangkat ke lokasi kejadian setelah mendapat telepon dari call center pada pukul 19.08 WIB. Pada pukul 19.13 lalu ada nomor yang mengontaknya untuk datang ke lokasi penjemputan jenazah. Ia pun berangkat dari Pancoran Barat 7 menuju lokasi rumah Sambo.

"Kemudian saya jalan dari Tegal Parang menuju lokasi penjemputan yang dikirim, lalu sampai di Siloam Duren Tiga ada orang tak dikenal ketok kaca mobil. 'Mas mas sini mas saya yang pesen ambulans' beliau naik motor, masuk komplek ada gapura di situ ada anggota provos lalu saya disetop," kata Syahrul.

Baca juga : Lagi-lagi Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam dalam Persidangan, Ini Prakiraan Isinya

Pada saat mendekati lokasi, Syahrul diminta mematikan sirene ambulans. Ia pun lalu diarahkan menuju garasi. Setiba di lokasi penjemputan, mobil ambulans tersebut lalu diarahkan ke tempat parkir mobil. Pada saat itu dua mobil terlebih dahulu telah terparkir di tempat itu. Setelah itu Syahrul, memilih mengambil tandu.

"Saya bilang, izin karena enggak muat, saya bawa tandu saja. Terus langsung masuk ke dalam rumah. Sampai di dalam rumah saya kaget karena ramai dan banyak juga kamera," ujarnya. 

Melihat jenazah dalam keadaan berlumuran darah...

2. Melihat jenazah dalam keadaaan berlumuran darah

Ia lalu melihat sesosok jenazah yang berada di samping tangga rumah dinas Ferdy Sambo itu. Jenazah itu dalam keadaan tergeletak dan berlumuran darah.

Seorang petugas lalu menyuruhnya untuk mengecek nadi dari tubuh yang tergeletak di lantai tersebut. Saat mengecek nadi jenazah itu, Syahrul mengaku telah menggunakan sarung tangan karet. Ia kemudian meminta izin untuk mengambil kantong jenazah setelah diminta untuk mengevakuasi.

Saat mengevakuasi, Syahrul pun melihat darah segar keluar dari tubuh jenazah. Ia juga melihat bekas tembakan. Luka tersebut diungkapkannya berbentuk bolong. Ia tidak melihat luka selain di dada jenazah.

Jenazah tersebut lalu dimasukkan ke kantong jenazah namun kantong tersebut tidak muat. Ia lalu melipat kakinya sedikit lalu menutup kantong tersebut dengan menutup resletingnya. Setelah itu dibawa menggunakan tandu untuk dimasukkan ke ambulans.

Setelah mengangkut jenazah ke dalam mobil ambulans, Syahrul kemudian membawa ambulansnya ke RS Polri Kramat Jati dengan dikawal oleh seorang anggota polisi dari Propam Polri.

Saat hendak menyalakan sirene ambulans, Syahrul mengaku dilarang oleh seorang anggota polisi. "Pas saya mau menyalakan lampu ambulans diminta tahan dahulu. Tunggu arahan saja, nanti dikawal," kata Syahrul. Saat itu dia juga ditanya berkendara dengan siapa, dan dijawab Syahrul bahwa dia sendiri menyopiri ambulans tersebut.

Selama perjalanan, ambulans tersebut dikawal oleh mobil dari provos. Mobil ambulans itu pun melaju berada di belakang mobil Provos. Pada saat mengemudi, Syahrul mengungkapkan terdapat kendala macet saat di jalan. 

3. Tak langsung dibawa ke kamar mayat

Syahrul mengungkapkan, sempat heran saat jenazah Yosua tak langsung dibawa ke ruang jenazah alias kamar mayat, melainkan terlebih dahulu dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat RS Polri Kramat Jati. "Saya tanya, pak izin kenapa dibawa ke IGD dahulu. Katanya saya juga enggak tahu, mas. Saya ikutin arahan," kata dia. 

Sesampainya di IGD, sempat ada petugas Polri yang bertanya korbannya berapa orang. Namun anggota tersebut kaget karena yang datang adalah kantong jenazah. Saat itu petugas di IGD juga bingung karena yang datang sudah dalam kantong jenazah. "Terus ya sudah, dia bilang bawa ke belakang saja kamar jenazah," kata Syahrul.

Kemudian di kamar jenazah, Syahrul pun bertemu seorang anggota polisi yang memintanya untuk menunggu sebentar dan meminta tolong agar jenazah Yosua diturunkan. "Saya langsung turunkan dan saya pindahkan menggunakan troli ke kamar jenazah," ujar dia.

Setelah tugasnya selesai, Syahrul justru dilarang pulang oleh seorang anggota polisi. "Saya tunggu dekat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh," kata dia. Saat ditanya hakim dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo cs itu, apakah dia diberi uang, Syahrul mengatakan dia hanya diberi uang untuk ongkos ambulans dan cuci mobil.

HATTA MUARABAGJA
Baca juga : Ferdy Sambo Punya 3 Gelar Akademik, Apa Saja?

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus