Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan kepemilikan dua senjata api ilegal dan dua satwa langka dilindungi.
Gatot Brajamusti tiba di PN Jakarta Selatan pukul 13.30 dengan diantar mobil tahanan. Mengenakan batik warna emas serta dipadukan dengan celana panjang dan peci hitam, dia diantar kuasa hukumnya, Ahmad Rifai. Gatot juga didampingi istrinya, Dewi Aminah, dan anaknya, Suci Patiah.
Baca: Gatot Brajamusti Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Gatot diduga memiliki dua hewan yang dilindungi, yakni seekor burung elang brontok hidup dan seekor harimau Sumatera yang diawetkan. Kedua hewan tersebut ditemukan di kediaman Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Gatot juga diduga memiliki dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.
Atas kepemilikan satwa dilindungi tersebut, Gatot didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan untuk kepemilikan senjata ilegal, dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Darurat/1951. "Ancamannya bisa lebih dari 20 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum, Hadiman, di lokasi persidangan.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Aa Gatot tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada April 2017 atas kasus narkoba. Gatot telah divonis delapan tahun penjara dengan denda senilai Rp 1 miliar dan ancaman tiga bulan kurungan penjara.
PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang Gatot Brajamusti terkait dengan kasus yang sama pekan depan, Selasa, 17 Oktober 2017, dengan agenda eksepsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini