Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Paranormal dan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini, Selasa, 10 Oktober 2017, dalam perkara kepemilikan senjata api dan satwa liar ilegal.
Perlu waktu enam bulan dari akhir penyidikan sampai sidang perdana kasus tersebut. Polisi menyatakan berkas Gatot dinyatakan lengkap dan siap ke tahap penuntutan pada April 2017. "Sudah P-21 (lengkap berkas penyidikan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono kala itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Argo, berkas yang dinyatakan P-21 adalah soal kepemilikan senjata api, pelecehan anak di bawah umur, serta kepemilikan narkoba menyusul berkas kasus kepemilikan satwa langka ilegal yang sudah lebih dulu dinyatakan lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Gatot sempat menyita perhatian publik pada 2016 bermula ketika ia dan istrinya ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena narkoba seusai acara Parfi. Di situ, ada pula biduan Reza Artamevia. Beberapa artis lain juga sempat dimintai keterangan oleh polisi. Saat penggeledahan di rumah Aa' Gatot, begitu dia biasa disapa, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah barang ilegal lain.
Dalam kasus kepemilikan narkoba di NTB, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 19 April 2017, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Gatot. Sedangkan istri Gatot, Dewi Aminah, mendapat hukuman 1,6 tahun penjara. Keputusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Gatot dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara Dewi Aminah dituntut 3 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Haji Yapi menyatakan Gatot Brajamusti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Namun Gatot dinyatakan tidak terbukti dari dakwaan primer sebagai pengedar narkotik jenis sabu-sabu.