Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang pledoi, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot ungkap alasan dia tak mengembalikan offset tubuh harimau Sumatera pemberian Ustad Guntur Bumi. Menurut Aa Gatot dalam nota pembelaan pribadinya, harimau yang terpajang di ruang tamunya itu adalah kado ulang tahunnya ke-50.
"Tidak etis kalau saya kembalikan hadiah ulang tahun (offset harimau) itu," katanya dalam sidang kasus senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018.
Dalam sidang yang dimulai pukul 19.00 itu, Aa Gatot menyatakan tak tahu bahwa harimau Sumatera dan elang Jawa termasuk satwa langka dan dilindungi negara. Akibat memiliki offset harimau dan memelihara burung langka tersebut, Aa Gatot dituntut tiga tahun penjara.
Baca: Asal-Muasal Gatot Brajamusti dan Putu Ary Suta Saling Kenal
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu juga terancam hukuman akibat menyimpan dua pucuk senjata api beserta amunisinya. Temuan itu didapat Polda Metro Jaya dari penggeledahan rumah Gatot pada 29 Agustus 2016.
Mengenai senjata api beserta amunisinya, Aa Gatot juga berkilah pistol itu adalah pemberian kawan karibnya, I Gede Putu Ary Suta, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Pistol itu diberikan kepada Aa Gatot di pedepokannnya di Sukabumi, Jawa Barat, pada 2005.
Ketika diperiksa penyidik pada 7 September 2016, Ary Suta enggan mengomentari asal mula kepemilikan senjata Gatot. Namun, kepada penyidik yang memeriksanya, Ary berkukuh bahwa bukan dia yang memberikan senjata kepada Aa Gatot.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini