Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang praperadilan perdana Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto yang seharusnya berlangsung hari ini. Djuyamto mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum hadir dalam persidangan hari ini. "Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari, pasca termohon," ujar dia dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan, termohon meminta sidang ditunda tiga minggu. Namun, hakim sudah bersikap untuk menundanya paling lama dua pekan. "Sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda hari Rabu, 5 Februari 2025," ujar Djuyamto sembari mengetuk palu sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasto sebelumnya mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Perkara itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pada 24 Desember 2024 lalu, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo merincikan, tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut.
Pada 8 Januari 2020, dalam operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri. Hasto biasa menggunakan rumah itu sebagai kantornya.
Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan stafnya Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KPK telah menetapkan eks kader PDIP Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan. Pada saat ini, Wahyu telah bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.