Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Agenda sidang putusan itu rencananya dilaksanakan hari ini, Jumat, 22 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, mengonfirmasi penundaan pembacaan putusan itu. “Betul, anggota majelis sakit,” kata Djuyamto melalui pesan singkat pada Jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan bahwa musyawarah penentuan putusan itu belum selesai karena salah satu anggota majelis hakim sakit pada Senin lalu. “Akan kami bacakan Senin, 25 November 2024,” katanya.
Persidangan dengan terdakwa Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Arista Gunawan, dan Freddy Gondowardojo telah memasuki tahap pembacaan putusan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 8 tahun penjara untuk mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Utara, Nur Setiawan Sidik. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di PN Jakarta Pusat, pasa Rabu, 6 November 2024.
“Terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan. Jaksa juga menuntut Nur Setiawan Sidik membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Selain Nur Setiawan, jaksa juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa yakni, Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode 2017-2018 Amana Gappa, Team Leader PT Dardela Yesa Guna Arista Gunawan, serta pemilik PT Tiga Putra Mandiri dan PT Mitra Kerja Bersama Feddy Gondowardojo.
Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Amana Gappa dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 4 tahun. Sedangkan Arista Gunawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 12,3 miliar. Freddy dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 64,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.