Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming Dibacakan Siang Ini

Meski membantah melakukan korupsi, Mardani Maming selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK.

27 Juli 2022 | 09.18 WIB

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto Mardani Maming saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. Mardani Maming dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto Mardani Maming saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. Mardani Maming dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming bakal dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 27 Juli 2022. Mardani sebelumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sidang pukul 13.00," ujar kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 Juli 2022. Denny tak menjelaskan lebih lanjut soal sidang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.

Mardani berulangkali membantah terlibat kasus itu. Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.

Meski membantah melakukan korupsi, Maming selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Komisi antirasuah itu kemudian resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap Maming kemarin.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani agar menginformasikan ke lembaganya. “Silahkan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” kata dia.

KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani Maming di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus