Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming bakal dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 27 Juli 2022. Mardani sebelumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sidang pukul 13.00," ujar kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 Juli 2022. Denny tak menjelaskan lebih lanjut soal sidang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.
Mardani berulangkali membantah terlibat kasus itu. Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Meski membantah melakukan korupsi, Maming selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Komisi antirasuah itu kemudian resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap Maming kemarin.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani agar menginformasikan ke lembaganya. “Silahkan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” kata dia.
KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani Maming di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.