Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Richard Eliezer, Saksi Ahli Sebut Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

Saksi ahli Albert mengungkapkan bahwa hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah dalam sidang Richard Eliezer

28 Desember 2022 | 14.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadirkan saksi a de charge alias saksi meringankan yaitu ahli pidana Albert Aries. Dalam kesaksiannya, Albert mengungkapkan bahwa hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Albert Aries yang juga merupakan Tim Pembahas dan Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi saksi meringankan pihak Bharada E pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022. Sidang ini merupakan lanjutan rangkaian sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah, menurut Albert, seluruhnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Dalam hal ini, hakim dapat menggunakan alat hasil tes kebohongan itu sebagai bahan pertimbangan amar putusan suatu perkara.

"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert saat sidang.

Albert juga menjelaskan bahwa hasil tes poligraf belum digolongkan secara detil untuk menjadi alat bukti atau barang bukti di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah ada.

"KUHAP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, alat bukti diatur Pasal 184 KUHAP yang limitatif ada saksi, ada surat, ahli, petunjuk,keterangan terdakwa," ucap Albert.

"Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," tambahnya.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini pun lalu menjelaskan bahwa beleid KUHAP yang masih diterapkan hingga saat ini telah usang. KUHAP yang diterapkan saat ini pun menurutnya tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.

Padahal, Albert dalam hal ini juga masih berkeyakinan bahwa hasil tes poligraf memiliki kekuatan untuk dijadikan alat bukti. Hasil tes kebohongan ini pun menurutnya dapat menjadi alat yang memutuskan sebuah perkara.

"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," ucap Albert menjelaskan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus