Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen (Kompak) menyayangkan keputusan hakim yang menunda sidang putusan kasus Stella Monica pada Kamis, 2 Desember 2021. Stella adalah konsumen sebuah salon kecantikan yang dijerat dengan UU ITE karena curhat hasil perawatannya di Instagram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kompak meminta tidak ada lagi penundaan persidangan pada 14 Desember 2021,” ujar Koalisi dalam pernyataan tertulis pada, Kamis, 2 Desember 2021. Koalisi juga mengharapkan hakim hadir secara lengkap saat membacakan putusan kasus ini supaya ada kepastian hukum bagi Stella.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, sidang ini ditunda sebab majelis hakim tidak lengkap karena harus mengikuti pelatihan di Bandung. Padahal, putusan ini telah ditunggu-tunggu oleh Stella. Selain itu, kasus kriminalisasi konsumen oleh klinik kecantikan ini telah mendapat perhatian luas dari masyarakat Indonesia.
Kemudian, Kompak juga mengajak publik untuk bersolidaritas terhadap Stella. Sebab, kriminalisasi terhadap konsumen adalah kepentingan bersama. Kompak membuat petisi online untuk Stella lewat change.org/StellaMonica dan ajakan membuat video dukungan untuknya.
Awalnya, Stella Monica menghadapi ancaman pidana setelah dilaporkan oleh salah satu klinik kecantikan di Surabaya. Ia dilaporkan menggunakan pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (3) UU ITE. Laporan ini bermula setelah Stella mengunggah cerita pengalaman dan kondisi kulit wajahnya setelah melakukan perawatan di klinik tersebut. JPU menuntut Stella 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
JESSICA ESTER