Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Hakim Ketua Aris Bawono kembali menunda sidang tuntutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018. Alasannya, sidang ditunda untuk kedua kalinya itu, lantaran jaksa penuntut umum belum siap terkait berkas tuntutannya.
"Karena jaksa penuntut umum belum siap melakukan penuntutan. Sidang ditunda sampai Selasa 6 Februari 2018 pekan depan," kata Aris, sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali. Asma Dewi terlihat tegar menjalani persidangan. Bahkan, meski belum menjalani tuntutan, bersama kuasa hukumnya, dia telah menyiapkan pembelaan atau pledoi.
Baca : Penyebab Sidang Ujaran Kebencian Asma Dewi Ditunda Dua Hari
Asma Dewi mengatakatan tidak bermaksud untuk melontarkan ujaran kebencian kepada pihak-pihak tertentu. Unggahan di media sosial, kata dia, hanya untuk kritik terhadap pemerintah.
"Harapannya ada pencabutan atas tuduhan ke saya. Jadi saya dibebaskan. Saya jadi viral karena difitnah ada transfer dana saracen. Baru nama saya banyak dicari orang setelah kejadian itu," ucapnya.
Adapun, pada 22 Juli 2016 di akun Facebook Asma Dewi menyebarkan Video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan yakin impor jeroan stabilkan harga” dengan komentar “Edun." Ditambah, Asma Dewi mengunggah ulang dan menanggapi dengan komentar “Rezim koplak. Di luar negeri di buang disini disuruh. Makan rakyatnya.”
Menurut Asma Dewi, pernyataannya saat itu sebagai bentuk kepeduliannya sebagai warga negara. Dia mengatakan tidak mau warga Indonesia memakan jeroan, yang di luar negeri isi tubuh hewan ternak itu dibuang.
"Saya peduli bahaya yang masuk ke Indonesia," ujarnya. Asma Dewi meminta maaf jika pernyataannya tersebut menyinggung. "Mohon maaf jika aksi bela negara ini dianggap salah."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini