Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Insiden Ledakan Balon Udara di Tulungagung

Polres Tulungagung menetapkan 7 tersangka dalam kasus ledakan balon udara dengan petasan di Tulungagung pada 2 April 2025.

6 April 2025 | 08.37 WIB

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi menunjukkan kondisi mobil MPV yang rusak dampak ledakan balon udara bermuatan petasan di Desa Gandong, Tulungagung, Rabu, 2 April 2025 (ANTARA/HO - Joko Pramono)
Perbesar
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi menunjukkan kondisi mobil MPV yang rusak dampak ledakan balon udara bermuatan petasan di Desa Gandong, Tulungagung, Rabu, 2 April 2025 (ANTARA/HO - Joko Pramono)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Tulungagung menetapkan tujuh tersangka dalam insiden ledakan balon udara dengan 105 mercon di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 2 April 2025. Dari ketujuh tersangka itu, lima di antaranya masih berusia anak-anak. "Sehingga tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor," kata Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Muhammad Taat Resdi dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 April 2025. "Dua orang yang ditahan adalah ZR berusia 19 tahun dan AA berusia 20 tahun."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taat menjelaskan, ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara itu terjadi pada Rabu pagi di Desa Gandong. Ketika itu, beberapa remaja yang berdomisili di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, menerbangkan balon udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka pernah melakukan hal serupa pada 2024. Mereka mengulanginya kembali tahun ini dengan membeli petasan dari uang hasil patungan. Sedangkan balon udara berukuran besar mereka buat sendiri lalu diterbangkan di pinggir area persawahan. "Setelah terbang kurang lebih 500 meter ke arah selatan, tepatnya di TKP ledakan Desa Gandong, petasan yang dikaitkan dengan balon jatuh, lalu meledak," kata Kapolres.

Polisi menaksir total kerugian materiel akibat insiden tersebut sekitar Rp100 juta. "Petasan yang meledak mengakibatkan satu mobil rusak berat, satu rumah rusak berat, dan satu orang mengalami luka ringan terluka dibagian muka dan lengan," kata Taat. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Terakhir, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus