Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Tulungagung menetapkan tujuh tersangka dalam insiden ledakan balon udara dengan 105 mercon di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 2 April 2025. Dari ketujuh tersangka itu, lima di antaranya masih berusia anak-anak. "Sehingga tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor," kata Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Muhammad Taat Resdi dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 April 2025. "Dua orang yang ditahan adalah ZR berusia 19 tahun dan AA berusia 20 tahun."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taat menjelaskan, ledakan petasan yang diterbangkan dengan balon udara itu terjadi pada Rabu pagi di Desa Gandong. Ketika itu, beberapa remaja yang berdomisili di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, menerbangkan balon udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka pernah melakukan hal serupa pada 2024. Mereka mengulanginya kembali tahun ini dengan membeli petasan dari uang hasil patungan. Sedangkan balon udara berukuran besar mereka buat sendiri lalu diterbangkan di pinggir area persawahan. "Setelah terbang kurang lebih 500 meter ke arah selatan, tepatnya di TKP ledakan Desa Gandong, petasan yang dikaitkan dengan balon jatuh, lalu meledak," kata Kapolres.
Polisi menaksir total kerugian materiel akibat insiden tersebut sekitar Rp100 juta. "Petasan yang meledak mengakibatkan satu mobil rusak berat, satu rumah rusak berat, dan satu orang mengalami luka ringan terluka dibagian muka dan lengan," kata Taat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Terakhir, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.