Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan polisi masih melengkapi berkas perkara Jasriadi dan Asma Dewi terkait dengan keterlibatan antara keduanya dan kelompok Saracen. Kepolisian menilai keduanya terlibat dalam kelompok bisnis ujaran kebencian tersebut.
Fadil mengaku masih menunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan. "Yang tiga tersangka sudah, tinggal Jasriadi dan Asma Dewi yang belum," katanya di auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2017. "Mudah-mudahan saja dinyatakan lengkap."
Baca: Cerita Petinggi Saracen Jasriadi Terima Jasa Pembuatan Website
Menurut Fadil, penyidik kepolisian sempat mengalami hambatan karena keterangan Jasriadi berubah-ubah. Namun, kata dia, keterangan Jasriadi bukan satu-satunya alat bukti yang dipegang kepolisian. "Kami punya alat bukti yang lain," ujarnya.
Kelompok Saracen disangka membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun itu antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial untuk pemesan tertentu.
Baca: Bos Saracen Mengaku Pendukung Prabowo, Berikut Blak-blakan..
Selain menunggu kelengkapan berkas perkara Asma Dewi dan Jasriadi, kepolisian sudah lebih dulu melengkapi berkas perkara tiga tersangka lain. Ketiga tersangka tersebut adalah Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faisal Tonong, dan Mohammad Abdullah Harsono. Berkas Sri Rahayu kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur.
Mereka ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Jasriadi, yang menjadi Ketua Saracen, bersama rekan-rekan menyebarkan ujaran kebencian untuk motif ekonomi. Kepolisian menyebut jumlah akun yang dibuat lebih dari 800 ribu.
ARKHELAUS W.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini