Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 5,5 bulan penjara yang diterima oleh terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Maret lalu.
"Benar, JPU mengajukan banding atas perkara ujaran kebencian Bu Asma Dewi," kata Nurhayati, pengacara Asma Dewi, melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 19 April 2018.
Asma Dewi menjadi pelaku ujaran kebencian lewat serangkaian postingannya di media sosial. Pada 22 Juli 2016 di akun facebooknya, Asma Dewi menyebarkan video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul "Mentan Yakin Impor Jeroan Stabilkan Harga" dengan komentar "edun." Selanjutnya, Asma mengunggah ulang dan menanggapinya dengan komentar "rezim koplak. Di luar negeri dibuang di sini disuruh makan rakyatnya."
Baca : Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Asma terbukti bersalah menyebar ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Tapi vonis 5,5 bulan yang ia terima jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Selanjutnya, kata Nurhayati, tim pengacara akan menyiapkan kontra memori banding untuk melawan langkah jaksa tersebut. Adapun kliennya saat ini sudah bebas. Sebab, masa hukuman 5,5 bulan yang diterima telah habis dijalani selama masa tahanan di polisi dan kejaksaan.
Asma Dewi membenarkan bahwa Ia saat ini telah bergabung kembali dengan keluarganya. "Masa penahanan sudah lebih sekitar 6 bulan," kata dia melalui pesan singkat.
Meski belum sepenuhnya lepas dari jeratan jaksa, Asma Dewi tampak aktif tampil di depan publik seperti dalam sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Ia hadir sebagai pengunjung sidang dan mengikutinya sampai akhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini