Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Jaksa Banding Vonis Terpidana Ujaran Kebencian Asma Dewi

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 5 bulan 15 hari penjara yang diterima oleh terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi.

20 April 2018 | 12.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, membacakan pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 20 Februari 2018. Tempo/Caesar Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 5,5 bulan penjara yang diterima oleh terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Maret lalu.

"Benar, JPU mengajukan banding atas perkara ujaran kebencian Bu Asma Dewi," kata Nurhayati, pengacara Asma Dewi, melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 19 April 2018.

Asma Dewi menjadi pelaku ujaran kebencian lewat serangkaian postingannya di media sosial. Pada 22 Juli 2016 di akun facebooknya, Asma Dewi menyebarkan video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul "Mentan Yakin Impor Jeroan Stabilkan Harga" dengan komentar "edun." Selanjutnya, Asma mengunggah ulang dan menanggapinya dengan komentar "rezim koplak. Di luar negeri dibuang di sini disuruh makan rakyatnya."
Baca : Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Asma terbukti bersalah menyebar ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Tapi vonis 5,5 bulan yang ia terima jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Selanjutnya, kata Nurhayati, tim pengacara akan menyiapkan kontra memori banding untuk melawan langkah jaksa tersebut. Adapun kliennya saat ini sudah bebas. Sebab, masa hukuman 5,5 bulan yang diterima telah habis dijalani selama masa tahanan di polisi dan kejaksaan.

Asma Dewi membenarkan bahwa Ia saat ini telah bergabung kembali dengan keluarganya. "Masa penahanan sudah lebih sekitar 6 bulan," kata dia melalui pesan singkat.

Meski belum sepenuhnya lepas dari jeratan jaksa, Asma Dewi tampak aktif tampil di depan publik seperti dalam sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Ia hadir sebagai pengunjung sidang dan mengikutinya sampai akhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus