Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah pada 9 Desember mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tanggal 16 (Desember) pleidoi, kemudian replik, duplik. Sebelum Natal, kita putus," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eko juga menyatakan, majelis hakim kembali memberikan kesempatan kepada Harvey untuk menghadirkan saksi meringankan pada persidangan pekan depan.
Jadwal sidang ini, kata Eko, juga untuk terdakwa lainnya, yakni Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tim (RBT), dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dalam perkara ini, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sedankan Suparta didakwa menerima aliran dana Rp 4,57 triliun dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Harvey dan Suparta dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara Reza tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun ia didakwa terlibat karena mengetahui dan menyetujui perbuatan korupsi itu. Reza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.