Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

3 Desember 2023 | 23.19 WIB

Ilustrasi penganiayaan
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bogor - Seorang siswa SMA berinisial MBS, 16 tahun, tewas dibacok oleh sekelompok pelajar dari sekolah lain di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor. Pelajar itu dibacok pada bagian lehernya saat hendak membeli pulsa pada Jumat 1 Desember 2023. 

Kapolsek Ciampea Komisaris Polisi Suminto mengatakan MBS menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan hingga tewas oleh segerombolan siswa sekolah lain yang saat itu melintas di pasar dengan modus mencari musuh. Hanya berselang satu hari, kepolisian berhasil menangkap para pelaku di rumah masing-masing. 

Para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan itu berboncengan sepeda motor. Polisi memperkirakan kelompok pengeroyok itu menaiki 6 sampai 7 kendaraan

"Yang sudah kami tangkap tiga orang yang berboncengan di satu sepeda motor, ketiganya diduga menjadi pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap MBS," kata Suminto, Ahad, 3 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketiga pelajar yang diduga melakukan pembacokan itu adalah AFH, 18 tahun dan DDD, 17 tahun, dan  MAR, 16 tahun, yang diduga sebagai pelaku utama pembacokan terhadap MBS.

Suminto menyebut, ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Pamijahan. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh keterangan saksi dan bukti CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya Pasar Ciampea. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berkat kerja sama dan gerak cepat yang kami lakukan bersama Resmob Satreskrim Polres Bogor, ketiganya kami tangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Kapolsek Ciampea, ketiga pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak karena penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Pelaku diancam pidana penjara hingga di atas 5 tahun," kata Suminto. 

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro telah meminta jajarannya segera mengejar, menangkap dan memproses para terduga pelaku penganiayaan berat yang menewaskan MBS.

Rio pun menginstruksikan Kepala Satreskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Teguh Kumara melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus pelajar tewas dianiaya tersebut. "Alhamdulillah para pelaku utama sudah ditangkap. Dari hasil penyidikan, motif pelaku memang sengaja mencari musuh dari sekolah lain sebagai aksi jagoan. 

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan menolerir tindakan semacam itu. "Saya tegaskan, tidak ada aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Kami langsung tindak demi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari gangguan Kamtibmas," ujarnya. 

M.A MURTADHO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus